<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
Mengikis Tabiat Koruptif Pemimpin Daerah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani 150 izin pemeriksaan kepala daerah-bupati, wali kota, maupun Gubernur- yang tersandra kasus korupsi. Realitas ini seakan meneguhkan apa yang dikatakan oleh Lord Acton, “Power tends to corrupt and absolutly power corrupt absolutly.”
Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi jelas bukan sebuah berita bagus bagi penegakkan hukum di Tanah Air. Ini justru fakta yang sangat memprihatinkan ditengah gencarnya kampanye pemerintahan SBY untuk memberantas korupsi. Apalagi, dengan akan diperiksanya 150 kepala daerah yang kini aktif itu berarti kerugian yang teramat besar bagi masyarakat. Ini diluar perhitungan biaya yang digelontorkan pemilu kepala daerah (pemilukada). Pada 2010 ini saja, biaya pelaksanaan pemilukada mencapai Rp. 3, 545 triliun, yang berarti rata-rata Rp. 15 miliar per daerah. Jika ditambah biaya yang dikeluarkan seluruh calon dengan perkiraan Rp. 15 miliar, maka untuk mendapatkan sepasang kepala daerah bisa menelan dana Rp. 30 miliar.
Biaya yang amat besar untuk mendapatkan sepasang kepala daerah tersebut ternyata tidak berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, kepala-kepala daerah yang tersandra kasus korupsi tersebut akan lebih fokus pada hal bagaimana mereka dapat terlepas dari jerat hukum.
Menteri dalam negeri (mendagri),Gamawan fauzi berujar, memang tidak semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu semuanya terjadi karena unsur kesengajaan, tapi juga ada yang disebabkan kekeliruan menafsirkan aturan yang ada, atau tindakan diskresi kepala daerah dalam mengatasi permasalahan di daerahnya.
Kesadaran politik rakyat
Gumawan Fauzi boleh saja berkilah atau mencari alasan pembenar. Namun, berbagai realitas membuktikan bahwa jabatan kepala-kepala daerah kini menjadi rebutan, bukan untuk “mengabdi”melainkan rebutan untuk mendapatkan uang dan kekuasaan. Karena itu, orang berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi tersebut, entah berapa pun biaya yang harus dikucurkan, dan dengan cara apapun biaya itu diperoleh.
Inilah fenomena koruptif kepala daerah yang terjadi saat ini, kerap terkait dengan tabiat koruptif yang terbentuk karena untuk menjadi seorang kepala daerah dibutuhkan biaya yang amat mahal. Seorang kepala daerah yang telah menghabiskan uang banyak akan berusaha untuk setidaknya mengembalikan ongkos kampanye yang sudah dikeluarkannya. Maraknya konsultan-konsultan politik yang menawarkan jasa untuk memenangkan kampanye semakin meneguhkan, betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah. Akhirnya, jabatan kepala daerah yang mestinya menjadi tempat dan pusat pengabdian kepada masyarakat, malah tercederai oleh napsu kepala daerah tersebut untuk mengumpulkan uang guna mengembalikan investasi yang dikeluarkannya.
Bagaimanapun jabatan kepala daerah itu diperuntukkan bagi kesejahteraan umum. Mereka yang menduduki jabatan tersebut membawa tugas dan tanggung jawab besar bagi kebaikan dan kepentingan umum (bonum communae). Mereka berkewajiban memperjuangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera lahir batin. Hati dan pikiran seorang kepala daerah adalah memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat di daerahnya, tanpa terjebak sekat-sekat kepentingan suku, agama, dan antar golongan.
Setiap orang yang ingin menjadi kepala daerah harus selalu tertanam dalam dirinya ucapan Presiden AS John F Kennedy dalam pidato pelantikannya sebagai presiden pada Januari 1961: “…ask not what your country can do for you-ask what you can do for your country.”jangan tanya apa yang negara dapat berikan padamu, tapi tanyalah apa yang dapat kamu berikan pada negaramu.
Ini berarti, siapa yang tidak memiliki semangat mengabdi, dia tidak layak menduduki jabatan kepala daerah. Jabatan tersebut bahkan akan membuahkan malapetaka besar bila dia memperolehnya dengan permainan tidak jujur, money politics, dan tindakan-tindakan tercela lainnya.
Lalu, siapakah yang seharusnya menjaring para calon pemimpin agar kelak terpilih hanyalah mereka yang benar-benar berkualitas, bermoral, dan berkarakter? Pemilihlah yang memiliki peran penting bagi hadirnya pemimpin berkualitas. Makanya sudah waktunya mayarakat meneliti dan mengenal dengan baik siapa sesungguhnya yang layak menjadi pemimpin daerah.
Rakyat jangan memilih kucing dalam karung. Jangan biarkan jabatan kepala daerah jatuh ditangan mereka yang dikuasai tabiat koruptif.
Pelayan bukan Penguasa
Sesungguhnya tak sulit mencari sosok –sosok berhati mulia serta memiliki kualitas kepemimpinan yang mumpuni. Sayangnya, mereka umumnya tak punya niat, tak punya ambisi. Tugas masyarakat adalah mendorong dan mendukung sosok-sosok seperti itu. Bahwa ada proses politik dalam pemilihan seorang kepala daerah, itu sudah menjadi aturan main yang lazim.
Namun, adalah juga tugas masyarakat untuk memperjuangkan bagaimana pemimpin daerah yang terpilih itu jatuh ketangan orang yng tepat,jujur dan berkualitas. Masyarakat perlu disadarkan agar hanya memilih calon-calon pemimpin daerah yang berkarakter mulia.
Ini penting agar kita tidak lagi menjumpai kepala-kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi atau mereka yang dikenal memiliki tabiat koruptif. Demi Indonesia yang sejahtera dan masyarakat yang semakin maju, kita membutuhkan pemimpin yang tidak menempatkan dirinya sebagai penguasa daerah, tapi pelayan masyarakat.
Negeri ini akan mengalami restorasi apabila kesadaran politik rakyat semakin meningkat, termasuk kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin bermoral dan bermartabat. Kesadaran politik rakyat itu akan menjadi benteng yang kokoh guna mengenyahkan kepala-kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, dan kelak hanya akan menyengsarakan rakyat.
Binsar A. Hutabarat
Peneliti pada Reformed Center for Religiona and Society







