Mengikis Tabiat Koruptif Pemimpin Daerah

June 30th, 2010

<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>

Mengikis Tabiat Koruptif Pemimpin Daerah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani 150 izin pemeriksaan kepala daerah-bupati, wali kota, maupun Gubernur- yang tersandra kasus korupsi. Realitas ini seakan meneguhkan apa yang dikatakan oleh Lord Acton, “Power tends to corrupt and absolutly power corrupt absolutly.

Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi jelas bukan sebuah berita bagus bagi penegakkan hukum di Tanah Air. Ini justru fakta yang sangat memprihatinkan ditengah gencarnya kampanye pemerintahan SBY untuk memberantas korupsi. Apalagi, dengan akan diperiksanya 150 kepala daerah yang kini aktif itu berarti kerugian yang teramat besar bagi masyarakat. Ini diluar perhitungan biaya yang digelontorkan pemilu kepala daerah (pemilukada). Pada 2010 ini saja, biaya pelaksanaan pemilukada mencapai Rp. 3, 545 triliun, yang berarti rata-rata Rp. 15 miliar per daerah. Jika ditambah biaya yang dikeluarkan seluruh calon dengan perkiraan Rp. 15 miliar, maka untuk mendapatkan sepasang kepala daerah bisa menelan dana Rp. 30 miliar.

Biaya yang amat besar untuk mendapatkan sepasang kepala daerah tersebut ternyata tidak berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, kepala-kepala daerah yang tersandra kasus korupsi tersebut akan lebih fokus pada hal bagaimana mereka dapat terlepas dari jerat hukum.

Menteri dalam negeri (mendagri),Gamawan fauzi berujar, memang tidak semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu semuanya terjadi karena unsur kesengajaan, tapi juga ada yang disebabkan kekeliruan menafsirkan aturan yang ada, atau tindakan diskresi kepala daerah dalam mengatasi permasalahan di daerahnya.

Kesadaran politik rakyat

Gumawan Fauzi boleh saja berkilah atau mencari alasan pembenar. Namun, berbagai realitas membuktikan bahwa jabatan kepala-kepala daerah kini menjadi rebutan, bukan untuk “mengabdi”melainkan rebutan untuk mendapatkan uang dan kekuasaan. Karena itu, orang berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi tersebut, entah berapa pun biaya yang harus dikucurkan, dan dengan cara apapun biaya itu diperoleh.

Inilah fenomena koruptif kepala daerah yang terjadi saat ini, kerap terkait dengan tabiat koruptif yang terbentuk karena untuk menjadi seorang kepala daerah dibutuhkan biaya yang amat mahal. Seorang kepala daerah yang telah menghabiskan uang banyak akan berusaha untuk setidaknya mengembalikan ongkos kampanye yang sudah dikeluarkannya. Maraknya konsultan-konsultan politik yang menawarkan jasa untuk memenangkan kampanye semakin meneguhkan, betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah. Akhirnya, jabatan kepala daerah yang mestinya menjadi tempat dan pusat pengabdian kepada masyarakat, malah tercederai oleh napsu kepala daerah tersebut untuk mengumpulkan uang guna mengembalikan investasi yang dikeluarkannya.

Bagaimanapun jabatan kepala daerah itu diperuntukkan bagi kesejahteraan umum. Mereka yang menduduki jabatan tersebut membawa tugas dan tanggung jawab besar bagi kebaikan dan kepentingan umum (bonum communae). Mereka berkewajiban memperjuangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera lahir batin. Hati dan pikiran seorang kepala daerah adalah memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat di daerahnya, tanpa terjebak sekat-sekat kepentingan suku, agama, dan antar golongan.

Setiap orang yang ingin menjadi kepala daerah harus selalu tertanam dalam dirinya ucapan Presiden AS John F Kennedy dalam pidato pelantikannya sebagai presiden pada Januari 1961: “…ask not what your country can do for you-ask what you can do for your country.”jangan tanya apa yang negara dapat berikan padamu, tapi tanyalah apa yang dapat kamu berikan pada negaramu.

Ini berarti, siapa yang tidak memiliki semangat mengabdi, dia tidak layak menduduki jabatan kepala daerah. Jabatan tersebut bahkan akan membuahkan malapetaka besar bila dia memperolehnya dengan permainan tidak jujur, money politics, dan tindakan-tindakan tercela lainnya.

Lalu, siapakah yang seharusnya menjaring para calon pemimpin agar kelak terpilih hanyalah mereka yang benar-benar berkualitas, bermoral, dan berkarakter? Pemilihlah yang memiliki peran penting bagi hadirnya pemimpin berkualitas. Makanya sudah waktunya mayarakat meneliti dan mengenal dengan baik siapa sesungguhnya yang layak menjadi pemimpin daerah.

Rakyat jangan memilih kucing dalam karung. Jangan biarkan jabatan kepala daerah jatuh ditangan mereka yang dikuasai tabiat koruptif.

Pelayan bukan Penguasa

Sesungguhnya tak sulit mencari sosok –sosok berhati mulia serta memiliki kualitas kepemimpinan yang mumpuni. Sayangnya, mereka umumnya tak punya niat, tak punya ambisi. Tugas masyarakat adalah mendorong dan mendukung sosok-sosok seperti itu. Bahwa ada proses politik dalam pemilihan seorang kepala daerah, itu sudah menjadi aturan main yang lazim.

Namun, adalah juga tugas masyarakat untuk memperjuangkan bagaimana pemimpin daerah yang terpilih itu jatuh ketangan orang yng tepat,jujur dan berkualitas. Masyarakat perlu disadarkan agar hanya memilih calon-calon pemimpin daerah yang berkarakter mulia.

Ini penting agar kita tidak lagi menjumpai kepala-kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi atau mereka yang dikenal memiliki tabiat koruptif. Demi Indonesia yang sejahtera dan masyarakat yang semakin maju, kita membutuhkan pemimpin yang tidak menempatkan dirinya sebagai penguasa daerah, tapi pelayan masyarakat.

Negeri ini akan mengalami restorasi apabila kesadaran politik rakyat semakin meningkat, termasuk kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin bermoral dan bermartabat. Kesadaran politik rakyat itu akan menjadi benteng yang kokoh guna mengenyahkan kepala-kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, dan kelak hanya akan menyengsarakan rakyat.

Binsar A. Hutabarat

Peneliti pada Reformed Center for Religiona and Society

Aparatus Koersif

April 26th, 2010

Aparatus Koersif

Oleh : Binsar A Hutabarat

“Kekerasan selalu saja melahirkan kekerasan. Negara yang mengedepankan kekerasan terhadap rakyatnya niscaya akan menuai kekerasan. Menghilangkan aparatus koersif adalah cara bijak membangun hubungan yang damai dengan anggota masyarakat”.
Sekitar 3.000 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi diturunkan untuk membebaskan tanah PT Pelindo II (pelayaran Indonesia) sebuah badan usaha milik negara yang secara hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan sengketa pemilikan tanah seluas 5,4 ha di kawasan pelabuhan peti kemas Koja, Jakarta Utara, di dalamnya termasuk makam Mbah Priuk.
Namun, ahli waris Habib Hasan bin Muhammad al Haddad (Mbah Priuk) tetap bersikeras mempertahankan kepemilikan atas makam Mbah Priuk tersebut. Karena selain mengusai fisik atau lahan tersebut, dokumen atas lahan tersebut juga ada pada ahli waris tersebut. Apalagi mereka juga tahu bahwa makam Mbah Priuk merupakan situs sejarah yang harus dilestarikan.
Sengketa lahan itu sesungguhnya telah berlangsung lama, dan pembebasan lahan tersebut sudah pasti akan memicu konflik, apalagi makam tersebut merupakan makam kramat yang banyak dikunjungi peziarah. Dapat diduga bahwa akan banyak warga yang berpihak pada ahli waris untuk mempertahankan situs sejarah yang dikramatkan tersebut.

Aparatus Koersif
Jumlah petugas yang diturunkan untuk membebaskan lahan sengketa tersebut terbilang besar, ini membuktikan bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya terindikasi melakukan cara-cara koersi. Seperti dikatakan Ogley Roderick’c, setiap kali satu pihak mengontol prilaku pihak lain dengan ancaman, atau pemaksaan aktual, menyakiti, atau mengancam akan melenyapkan, maka ada koersi di sana.
Sebuah ancaman agar sukses harus memadai (Schelling, 1960), tiga ribu petugas gabungan Satpol PP dan polisi tentu saja akan membuat ahli waris dan warga berpikir ulang untuk menghalangi penertiban yang dilakukan petugas keamanan tersebut. Pemerintah bukannya mengambil jalan dialog dengan ahli waris dan warga setempat malahan memamerkan kekuatan aparatnya, ini adalah cara-cara koersif.
Jumlah aparat yang terbilang banyak itu jelas memiliki konsekuensi ancaman atas ketidakpatuhan yang cukup serius terhadap ahli waris makam Mbah Priuk serta warga yang berniat menghalangi tugas Satpol PP dan Polisi untuk membebaskan tanah milik PT Pelindo dalam upaya memperluas pelabuhan peti kemas tersebut demi memenuhi standar internasional.
Kebiasaan Satpol PP yang gemar melakukan kekerasan rupanya membuat mereka optimis bahwa jumlah mereka yang besar akan mampu menakut-nakuti warga yang ingin berpihak pada ahli waris Mbah Priuk. Atau paling tidak akan berpikir ulang ketika melihat demonstrasi gelar kekuatan aparat yang berjumlah besar tersebut. Namun, realitas yang dijumpai sungguh berbeda, warga bersama ahli waris bersikeras mempertahankan lahan makam Mbah Priuk, dan terjadilah bentrokan fisik antara anggota Satpol PP dan warga setempat.
Aksi brutal Satpol PP dengan menghajar warga yang bersikeras mempertahankan Makam Mbah Priuk, bahkan secara tak beradab menghajar anak-anak yang tertangkap secara brutal, ini bisa jadi didorong oleh kepanikan bahwa warga tampaknya tak memandang sebelah mata, gelar kekuatan pasukan yang berjumlah besar tersebut, dan untuk memperkuat ancaman tersebut, tindak kekerasan diperagakan.
Ancaman kemudian dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bisa jadi ini dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas ancaman aparat terhadap warga lain yang tetap membandel menghalang-halangi misi mereka. Seakan ingin menunjukkan bahwa ancaman mereka bukan sekedar main-main, tapi akan memiliki konsekwensi langsung pada warga yang coba melawan.
Malangnya, tindakan aparat bergerak lebih jauh, bukan lagi memamerkan jumlah yang banyak untuk mengancam warga, tapi juga bersikap membabi buta dengan melakukan tindak kekerasan. Aparat kehilangan kendali karena situasi yang ada, yang tak pernah terpikirkan, mereka tidak lagi dengan maksud mengancam tetapi menguasai lahan dengan cara-cara kekerasan, itulah sebabnya tindakan aparat tersebut terindikasi melanggar hak-hak asasi manusia.
Anthony Arblaster mengatakan, kekerasan mencakup setiap serangan fisik terhadap manusia yang dilakukan dengan niat membahayakan, menyakiti atau membuat penderitaan. Meskipun tindakan Satpol PP itu mungkin bertujuan untuk menghilangkan keberanian warga yang semakin banyak datang untuk berpihak pada ahli waris makam Mbah Priuk, tindakan tersebut jelas merupakan kekerasan yang tak dapat ditolerir.
Pecahnya perang terbuka antara Satpol PP dan polisi dengan warga setempat membuktikan bahwa cara-cara koersif dengan kekerasan bukan merupakan cara efektif untuk menuntut ketaatan warga.
Cara-cara koersif telah mengakibatkan, tiga nyawa anggota satpol PP melayang yaitu, Ahmad Tajudin (26)yang tinggal di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Israel jaya (27), warga jati bening, Pondok Gede, Bekasi, dan Warsito Soepono (44), warga Komp. BPP, Jalan Kramat Jaya, Koja Jakarta Utara. Selain tiga orang meninggal dalam konflik Koja tersebut, terdapat 7 orang luka berat dan 137 luka ringan, 40 mobil dibakar dan 30 lainnya dirusak.

Menghapus Koersi
Tepatlah apa yang dikatakan Lieberman (1964), ancaman mungkin memadai dan kredibel namun tidak dianjurkan karena target ancaman mungkin tidak merespon secara rasional karena stress, menghindari informasi atau inkompetensi, dan fakta koersi mungkin menimbulkan kemarahan atau membuat hal-hal yang dilarang justru menjadi makin menarik. Bahkan, jika penindasan atas pembangkangan bisa menghalangi pemberontakan, pemerintah mungkin kehilangan legitimasinya dan kemampuan memobilisasi semangat komunal.
Tragedi Koja harusnya bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tidak lagi melakukan cara-cara koersif yang menimbulkan frustasi rakyat dan akhirnya berujung pada tragedi yang memilukan seperti yang terjadi di Koja. Pemerintah dan aparat keamanan sepatutnya lebih mengutamakan pendekatan dialog, suatu pendekatan yang tidak saling mengalahkan tetapi menguntungkan semua pihak. Dengan jalan ini peristiwa kekerasan dapat diredam, dan jika mungkin dihapuskan sama sekali.

Penulis adalah peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Hukum, Peta Keadilan

February 23rd, 2010

Hukum, Peta Keadilan

Hukum di negeri ini masih jauh dari keadilan. Hukum hanya galak kepada mereka yang miskin dan tak punya kekuasaan, itulah yang kini terpampang dalam berbagai media massa yang melaporkan ketidak sesuaian hukum dengan keadilan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Anak Pria, Tangerang Banten, Selasa (16/2/2010) mengakui bahwa rasa keadilan kerap terusik dalam praktik penegakkan hukum karena disamaratakannya hukuman atas tindak pidana tertentu, seperti pencurian yang dilakukan orang dewasa dan anak-anak. Demikian pula ketika pencurian dilakukan karena seseorang amat sangat miskin dan seseorang yang sebenarnya tidak berkekurangan.

Kejadian terkini tentang hukum yang tidak sesuai dengan keadilan itu menimpa Aspuri, seorang pemuda berusia 18 tahun yang tak pernah menyangka akibat memungut sehelai kaus bekas yang kotor di pagar rumah Dewi di kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Oktober 2009, di vonis bersalah dengan hukuman penjara 3 bulam 5 hari.

Di pengadilan Batang empat pencuri randu senilai Rp. 12.000,- diganjar hukuman 24 hari. Kholil (41) dan Basar (40) warga lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame keduanya dibawa kemeja hijau karena mencuri 1 buah semangka. Seorang nenek berumur 55 tahun dituntut jaksa hukuman 6 bulan atas tuduhan mencuri 3 biji kakao yang sudah jatuh ke tanah milik PT Rumpun Sari Antan IV (RSA) di Banyumas , Jawa tengah. Meskipun akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada si nenek, tanpa harus menjalani kurungan penjara.

Nasib malang juga menimpa seorang anak berusia 8 tahun yang diajukan ke pengadilan oleh polisi yang berpangkat Komisaris (Kompol) lantaran karena lebah yang dipegangnya menyengat pipi teman bermainnya yang adalah anak pejabat, kejadian ini menambah daftar panjang kinerja buruk Polisi di lapangan.

Ironisnya, fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan keadilan itu seperti fenomena gunung es, yang terkuak hanya sejumlah kecil kasus, dan sebagian besar kasus tentang ketidakadilan hukum itu tidak pernah terkuak, apalagi menjadi berita pada media-media massa. Ini jelas merupakan ancaman bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

Peta keadilan

Hukum yang ber-keadilan harusnya menempatkan semua orang sama dihadapan hukum (equal for all). Hukum harus keras bukan hanya untuk mereka yang miskin dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang kaya dan kuat. Hukum yang tegas pada semua orang ini bukan hanya menguntungkan mereka yang lemah, tetapi juga menguntungkan semua pihak termasuk mereka yang kuat.

Hukum yang tegas akan menguntungkan yang kuat karena itu akan menolong yang kuat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan, ini akan menolong yang kuat terhindar dari sikap sewenang-wenang, dengan mengabaikan mereka yang lemah. Jadi, hukum sesungguhnya ibarat peta yang dapat membawa semua orang menuju kehidupan yang adil bagi semua. Terciptanya suatu komunitas beradab dari manusia yang beradab. Hukum adalah peta keadilan, melalui hukum semua orang dapat melihat manakah tindakan yang sesuai dengan asas keadilan dan mana yang tidak sesuai dengan asas keadilan.

Sayangnya, argumen kepastian hukum itu sering kali disalah gunakan oleh mereka yang kuat, akibatnya hukum tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang kuat untuk memaksakan kehendaknya, hukum hanya tajam bagi mereka yang lemah, sebagaimana terlihat pada pengadilan yang mempertontonkan ketidak adilan pada akhir-akhir ini.

Hukum di Indonesia ternyata bukannya menjadi peta yang menunjukkan bagaimana membangun kehidupan masyarakat yang adil untuk semua, sebaliknya malahan menjadi kendaraan kepentingan bagi yang kuat, hukum tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, itulah sebabnya hukum tidak bisa keras untuk semua, hukum menjadi tumpul bagi mereka yang kuat, dan amat tajam bagi mereka yang lemah.

Implementasi hukum di Indonesia sesungguhnya membenarkan apa yang dikatakan oleh Trasymachus, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” Hukum adalah kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang kuat. Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesui dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.

Realitas hukum yang seperti itu sama saja dengan membenarkan apa yang dipromosikan Machiavelli dalam The Prince yang menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum yang menyatakan bahwa tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hukum di Indonesia tampaknya telah dikuasai semangat Machiavelli yang menjadikan hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan, bahkan menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekerasan.

Pemerintahan yang kuat

Untuk menegakkan hukum diperlukan penguasa yang kuat, meminjam istilah Thommas Hobbes, Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong (Leviathan XVIII) Untuk penegakkan hukum diperlukan pemerintahan yang kuat untuk dapat memaksakan hukum bagi semua, baik untuk mereka yang lemah dan mereka yang kuat. Namun, tetap saja hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan pemerintahan yang kuat karena itu sama saja mengabaikan tujuan pokok hukum yang pada dasarnya adalah mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu dan solidaritas.

Kita tentu setuju bahwa manusia diciptakan oleh yang maha kuasa, dan yang maha adil, lantaran itulah sewajarnya seluruh tatanan dunia ini mempertunjukan keadilan sang pencipta. Keadilan semestinya mengalir dari sang pencipta kepada semua ciptaan, dan semua manusia dituntut untuk melaksanakan keadilan. Pada sisi yang lain kita tentu juga tahu bahwa keadilan menjadi kebutuhan setiap manusia. Maka dengan demikian jelaslah penegakkan keadilan sejalan dengan kebutuhan bersama semua manusia, karena semua ciptaan membutuhkan hukum yang sejalan dengan keadilan untuk tetap eksis. Jadi, suatu pemerintahan yang kuat merupakan hamba rakyat dalam menegakkan keadilan yang menjadi tuntutan rakyat. Pemerintahan yang kuat juga dibutuhkan untuk maksimalisai fungsi hukum sebagai peta keadilan, bukannya kendaraan kepentingan yang kuat.

Binsar A. Hutabarat

Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society