Jaminan Kebebasan Beragama

Back

ZOOM2009-11-28Jaminan Kebebasan Beragama

Binsar A Hutabarat

Sidang Raya XV Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Mamasa, baru-baru ini, menegaskan, negara Indonesia belum mampu menjamin kebebasan umat beragama yang merupakan salah satu hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Negara masih mempraktikkan tindakan diskriminasi kepada kelompok warga negaranya, yang seharusnya diperlakukan sama dan setara dalam suatu negara, misalnya dalam pendirian rumah ibadah.

Selama lima tahun terakhir ini, tercatat sedikitnya 128 gereja ditutup, dilarang, atau diganggu dengan cara-cara kekerasan oleh kelompok-kelompok ekstrem. Bahkan, beberapa gereja yang sudah memiliki izin kemudian dicabut IMB-nya, seperti kasus Gereja HKBP Cinere dan Gereja Katolik St Maria Purwakarta. Pemerintah seakan tak berdaya menghadapi kelompok anarki yang melakukan teror dan pelanggaran hak asasi manusia.

Minimnya jaminan kebebasan umat beragama ini akan terus terjadi selama posisi agama dan negara tidak ditetapkan secara tegas, atau terus dirancukan. Pemerintah harus secara tegas berpegang pada konstitusi yang memberikan jaminan perlindungan kebebasan umat beragama. Hak kebebasan beragama merupakan pengakuan yang tertua secara internasional dari elemen-elemen HAM lainnya. Ironisnya, ternyata penegakan kebebasan beragama justru merupakan yang paling lambat daripada hak-hak lainnya, ini bisa terjadi karena agama sering dimanipulasi untuk kepentingan politik.

Pemisahan total antara agama dan negara, yang merupakan kelahiran negara sekuler, dipelopori oleh pengakuan Peace of Westphalia, dan pengakuan ini jugalah yang mempengaruhi isi deklarasi lahirnya negara sekuler Amerika Serikat yang menghargai kebebasan beragama. Tepatlah apa yang dikatakan oleh John Lock, tokoh HAM modern, bahwa negara dan agama harus terpisah, sehingga orang yang beragama apa pun yang memegang kekuasaan negara tidak boleh memberikan hak khusus kepada kelompok agama tertentu.

Realitasnya, usaha untuk menegakkan kebebasan beragama tetap mengalami perkembangan. Ini terlihat setelah Deklarasi Universal HAM tahun 1948, kemudian dibuat suatu covenant on human rights tahun 1966. Kemudian pada 1981 ada hal yang lebih menggembirakan, yaitu adanya Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and Discrimination Based on Religion or Belief. Pernyataan deklarasi tersebut memang dapat menunjukkan bahwa pelanggaran hak kebebasan beragama masih terus berlangsung dan perlu penanganan terus-menerus secara lebih serius.

Fakta pluralitas agama merupakan realitas yang telah berlangsung lama di bumi Indonesia, bahkan jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itulah sebabnya, pengakuan itu kemudian menjadi dasar keputusan founding fathers Indonesia untuk memisahkan agama dan negara.

Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara agama (teokrasi) yang didasarkan pada agama tertentu, tetapi Indonesia adalah negara Pancasila. Jadi, keputusan untuk memisahan agama dari negara itu bukanlah pilihan yang sekadar menjadi suatu kompromi. Pada sudut pandang tersebut dapat dipahami mengapa negara teokrasi yang berdasarkan agama tertentu menjadi sesuatu yang absurd bagi Indonesia.

Sebaliknya, kenyataan orang Indonesia adalah orang yang beragama kemudian membuat Indonesia tidak mungkin menjadi negara sekuler yang memarginalkan agama dengan memenjarakan agama untuk hanya ada pada ruang privat agama sebagaimana terjadi pada negara sekuler yang memisahkan negara dan agama secara mutlak (separasi total).

TB Simatupang benar ketika mengatakan, keberadaan Indonesia sebagai negara Pancasila yang bukan negara sekuler dan bukan negara teokrasi adalah suatu eksperimen yang tiada duanya di negara lain dan di sepanjang sejarah umat manusia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan upaya menjalankan hal tersebut tidaklah mudah. Tapi, bukan berarti itu adalah suatu spekulasi yang tidak memiliki pijakan kuat, karena pilihan Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila memiliki pengalaman sejarah yang amat panjang.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa agama di Indonesia memiliki posisi yang penting, agama bukan sumber masalah, dan kontribusi agama-agama sangat diharapkan dalam pembangunan bangsa, karena kontribusi agama-agama sangat nyata dalam perjuangan pembentukan negara Republik Indonesia. Peran agama-agama yang begitu penting itu membuat semua agama memiliki tempat di dalam negara yang berdasarkan Pancasila.

Apabila pemerintah dan rakyat Indonesia memahami hubungan agama dan negara, sebagaimana ditetapkan dalam Pancasila dan konstitusi, maka Indonesia pasti akan terluput dari apa yang dikatakan oleh Robert W Hefner bahwa kekerasan agama terjadi karena negara memanfaatkan agama (politisasi agama) dan agama memanfaatkan negara (agamaisasi politik). Demikian juga apa yang diperingatkan oleh Hanna Arendt tentang bahaya terjadinya kolonisasi ruang privat oleh yang publik dan kolonisasi publik oleh yang privat.

Sayangnya, kedua sisi gelap hubungan agama dan negara itu menjadi kenyataan yang terus berlangsung di bumi Indonesia, dan minimnya jaminan kebebasan umat beragama masih menjadi fenomena biasa di negeri ini. Itulah yang terkuak melalui banyaknya perusakan dan penutupan rumah ibadah di negeri ini.

Penulis adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Tags: ,

Leave a Reply