Archive for December, 2009

Pembakaran Gereja Dan tanggung Jawab Pemerintah

Monday, December 28th, 2009

ZOOM2009-12-24

Pembakaran Gereja dan Tanggung Jawab Pemerintah
Binsar A Hutabarat
Gereja Katolik St Albertus di Perumahan Harapan Indah, Bekasi, pada 18 Desember 2009, diserbu ratusan orang berjubah putih. Massa yang kesulitan membakar bangunan gereja yang belum selesai itu, kemudian melampiaskan nafsunya dengan membakar fasilitas gereja dan bedeng tempat pekerja bangunan berteduh.

Gerakan pembakaran rumah ibadah tersebut jelas-jelas dikoordinasikan. Ada king maker di balik gerakan yang melibatkan ibu dan anak-anak itu. Ada dugaan kelompok itu sudah lama beroperasi dan ada motif lain yang sesungguhnya bukan motif agama, dan simbol agama tertentu hanya siasat untuk menutuf motif tak terpuji itu. Ironisnya, pihak kepolisian tidak berani mencegahnya, dengan alasan klasik yang dikumandangkan adalah karena jumlah massa jauh lebih besar dari jumlah aparat.

Pembakaran, pengrusakan, dan penutupan rumah ibadah, baik yang sudah mengantongi izin, atau yang terbelit kesulitan pengurusan injil di negeri ini, sesungguhnya telah mencapai titik yang memprihatinkan. Pembakaran gereja juga telah mencemarkan nama Indonesia di mata dunia. Pembiaran terhadap pembakaran rumah ibadah terjadi sejak sepuluh tahun lalu, pada awal era reformasi. Di Cipayung, pada 15 Desember 1999, Yayasan Kristen Doulos menjadi sasaran amuk massa yang terorganisasi. Pada peristiwa itu seorang meninggal dunia dan belasan lainnya luka parah terkena sabetan senjata tajam.

Pihak kepolisian mengumandangkan hal yang sama, jumlah massa tak sebanding dengan jumlah aparat, sehingga tidak mampu meredam aksi massa tersebut. Alasan ini tentu saja tak rasional. Polisi seharusnya mampu mengantisipasinya karena peristiwa itu telah direncanakan sebelumnya dan diorganisasi secara baik. Jelaslah, di sana ada king maker. Ironisnya, king maker itu dapat melenggang dengan aman, karena hingga kini tak seorang pun yang tertangkap dan dijatuhi hukuman atas peristiwa tak beradab itu.

Selama pemerintah, dalam hal ini aparat kepolisian, tidak pernah serius menuntaskan kasus pembakaran rumah ibadah, kasus yang sama akan terulang, dan ini berbahaya bagi keutuhan Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah terindikasi telah melalaikan tanggung jawabnya, yakni melindungi kebebasan warganya dalam beribadah.

Preseden Buruk

Tidak tuntasnya penyelesaian kasus pembakaran rumah ibadah merupakan preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia. Pembiaran terhadap kasus tersebut melahirkan banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia. Kejadian yang menimpa STT Arastamar, sejak setahun yang lalu, merupakan bukti bahwa arogansi kekerasan yang tidak tertuntaskan itu kemudian melahirkan kekerasan baru. Hingga kini, STT tersebut belum dapat kembali ke tempat mereka, dan herannya, hal yang sama terjadi lagi, tak seorang pun provokator atau aktor di balik penyerangan STT Arastamar yang tertangkap. Padahal, tidak sedikit mahasiswa Arastamar yang terluka karena sabetan senjata tajam. Yang lebih menyedihkan adalah sebagai korban mereka bukannya mendapatkan perlindungan, sebaliknya harus mengembara, dipimpong ke sana-kemari oleh pemerintah daerah dalam usaha kembali ke kampus milik mereka.

Tuntutan penuntasan pelanggaran HAM, seperti: peristiwa Semanggi, orang hilang, dan kasus Munir, merupakan bukti bahwa tanpa adanya penuntasan pelanggaran HAM pada masa lalu, republik ini tak mungkin hidup bersama dengan baik. Kecurigaan antarumat beragama akan tumbuh dengan subur dan pada puncaknya akan melahirkan konflik.

Membiarkan individu/kelompok pelaku kekerasan bertindak semena-mena bukan hanya akan membuat supremasi hukum hanya akan menjadi mimpi yang tak pernah jadi kenyataan, tapi sama saja dengan mengoyakkan tali perekat kebersamaan. Untuk menegakkan supremasi hukum pemerintah harus menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lampau, demikian juga dengan persoalan Yayasan Doulos, STT Arastamar, Ahmadiyah, dan Gereja Katolik St Albertus.

Apabila pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warganya yang terdiskriminasikan, pemerintah yang sama juga tidak akan pernah sanggup memberikan perlindungan terhadap individu atau kelompok yang saat ini belum terdiskriminasikan, suatu saat semua warga akan menerima perlakuan yang dikriminatif dari pemerintah yang tak bertanggung jawab.

Pemerintah yang menjadi “Leviathan”, meminjam istilah Thomas Hobbes, tak pernah bisa melindungi siapa pun. Karena itu, perjuangan untuk melawan tindakan diskriminatif, arogansi individu atau kelompok harus merupakan perjuangan semua orang, bukan hanya kelompok tertentu.

Keadilan tidak pernah datang dengan sendirinya. Keadilan mesti diperjuangkan dan semua orang membutuhkan keadilan. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan secara bersama ini akan membuat siapa pun takut untuk berbuat tidak adil. Wajah kelam penegakan HAM di Indonesia, khususnya pada kasus pembakaran rumah ibadah, hanya bisa dihilangkan dengan perjuangan bersama semua rakyat Indonesia dan pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kebebasan beragama.

Penulis adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Peduli Nasib PRT Migran

Monday, December 14th, 2009

PEDULI NASIB PRT MIGRAN

Tahun ini merupakan peringatan ke-61 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember. Namun, perbudakan ternyat belum juga lenyap, setidaknya itu dialami para pembantu rumah tangga (PRT) migran diberbagai negara.

Lebanon adalah mimpi buruk bagi PRT. Dalam dua bulan terkahir, sedikitnya 10 pembantu rumah tangga (PRT) tewas di Libanon, entah dengan cara gantung diri atau terjun dari gedung tinggi. Seorang aktivis Libanon mengatakan, Bunuh diri ini hanya puncak gunung es perlakuan buruk terhadap PRT.

Sedikitnya, satu dari tiap empat keluarga di Libanon memiliki PRT migran, kini jumlahnya mencapai 200.000 orang. Mereka umumnya merupakan wanita berusia 20an-30an yang datang dari Filipina, Indonesia, Ethiopia, Nepal, Sri Lanka, dan Madagaskar. Lebih dari sepertiga PRT asing di Libanon tidak diberi hari libur dan lebih dari 50 persennya bekerja setidaknya 10 jam per hari. Selain kurang waktu istirahat , mereka juga kerap tidak diberi cukup makan.

Perlakuan buruk terhadap PRT bukan hanya terjadi di Libanon, tetapi juga dibanyak negara. Indonesia sebagai pen-suplai PRT yang terbilang besar kerap mendengar perlakuan tidak manusiawi itu. Masih terekam ddalam ingatan kita Nirmala Bonat yang disiksa majikannya di Malaysia pada tahun 2004. Nirmala menderita luar biasa akibat disiram air panas, dipukuli dan disetrika oleh majikannya.

Apa yang dialami Nirmala bukan hanya melukai perasaan kita sebagai warga negara, tapi juga menciderai prinsip-prinsip hak asai manusia (HAM) yang universal.

Praktik Perbudakan Modern

Perlakuan kejam yang dialami Nirmala dan juga banyak PRT diberbagai negara di dunia ini tak ubahnya dengan praktik perbudakan di masa lampau. Dimasa lampau praktik pemilikan budak dan penguasaan seseorang atas orang lain adalah hal lazim. Seorang tuan tanah atau penguasa biasanya tidak hanya menguasai lahan atau tanah-tanah tapi juga para budak yang dipekerjakan di lahan-lahan tersebut.

Para budak tersebut dipekerjakan tanpa menerima upah. Pemilik budak hanya menyediakan makanan, tempat tinggal, dan pakaian bagi budaknya. Seorang budak sama sekali tidak mempunyai hak untuk melawan perintah pemiliknya. Pada masa lalu budak diperoleh dari tawanan perang yang siap dipekerjakan di ladang milik tuannya.

Kejadian yang hampir sama juga terjadi pada Siti hajar pada tahun 2009 ini. Siti Hajar yang berasal dari Jawa Barat menerima perilaku kejam sebagaimana dialami Nirmala Bonat, yaitu, disiram air panas, ditusuk dengan benda tajam hingga pemukulan dengan benda tumpul. Perlakuan kejam yang dialami oleh PRT diberbagai negara saat ini tak ubahnya dengan praktik perbudakan pada masa lampau, bahkan terkadang perlakuan lebih tak manusiawi terjadi pada PRT di banyak negara.

Larangan perbudakan mulai muncul pada tahun 1700-an, bersamaan dengan timbulnya pemberontakan negara–negara jajahan yang menuntut kemerdekaan. Tahun 1834-1840 pemerintah kolonial Inggris mulai menghapuskan perbudakan di wilayah koloninya, sementara Amerika Serikat pada tahun 1865 mengeluarkan larangan terhadap perbudakan.

Baru pada 10 Desember 1948 lahir deklarasi universal HAM yang menjadi piagam mulia penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Ini menjadi dokumen resmi yang menempatkan manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang harus dihormati hak-haknya: hak hidup, hak berekspresi, hak mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan prinsip ini manusia itu sama, setara dengan harkat dan martabatnya yang harud dijunjung tinggi oleh siapapun.

Sayangnya, tak seindah gema Deklarasi Universal HAM, pada kenyataan praktik perbudakan masih terus berlangsung. Nirmala Bonat dan berbagai kisah memilukan yang dialami banyak PRT di dunia mengindikasikan bahwa praktik perbudakan sesungguhnya belum lenyap dari muka bumi ini.

Bahkan seorang PRT sering mendapat perlakuan yang jauh lebih buruk dibandingkan yang dialami budak-budak dimasa lampau. Mereka tidak hanya dipekerjakan sebagai pembantu untuk meringankan tugas-tugas sang majikan di rumah, tapi juga mendapt perlakuan yang mengoyak harkat dan martabatnya sebagai manusia. Mereka diperlakukan secara kasar tanpa mampu membela diri. Mereka sering diisolasi dari keluarga, paspor mereka disita dan diperkosa.

Ironisnya, lembaga yang mengirim mereka seringkali menutup mata terhadap nasib buruk yang menimpa PRT yang dikirimnya itu. Nasib mereka, seperti bunyi pepatah, “Habis manis sepah dibuang” perbudakan semestinya tak boleh lagi ada dimuka bumi ini. Mereka adalah orang-orang yang tercampakkan. Itulah yang paling sering kita saksikan.

Tanggung Jawab Pemerintah

Terus berlangsungnya perbudakan terhadap PRT asal Indonesia mengindikasikan masih minimnya peran pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja dalam profesi itu. Jika pemerintah Indonesia, juga negara-negara penyuplai PRT tidak mengulurkan tangannya untuk melindungi warganya itu, PRT yang mati karen bunuh diri atau dianiaya majaikannya, atau mengalami cacat seumur hidup akan terus bertambah.

Ini berarti pembiaran yang tidak berprikemanusiaan, suatu pembiaran terhadap perbudakan era modern yang menciderai nurani semua manusia yang bermartabat. Dengan adanya pembiaran seperti ini pemerintah bisa dianggap terlibat dalam sebuah kejahatan, karena bagaimanapun, pengiriman PRT juga diketahui pemerintah. Bahkan pemerintah ikut mendorongnya sebagai bagaian dari solusi lapangan kerja di dalam negeri yang kian sumpek.

Jadi, pemerintah tak bisa terus menutup mata terhadap perlakuan yang tidak manusiawi terhadap warganya yang mencari nafkah di negeri orang. Perlindungan PRT Indonesia di luar negeri adalah tanggung jawab pemerintah Indonesia. Mereka adalah warga negara yang wajib dilindungi, bukan hanya karena mereka “Pahlawan devisa”, tapi orang Indonesia yang punya hak dan martabat.

Karena itu, bersama negara-negara tujuan pengiriman PRT, Indonesia harus bekerja sama untuk menekan perlakuan yang tak manusiawi terhadap PRT kita di luar negeri. Sebagaiman tema hari HAM Nasional tahun ini, “Menggugat Tanggung jawab Negara atas Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM”, hendaknya berbagai kejadian tragis yang menimpa para PRT kita bisa diakhiri dengan perhatian dan kepedulian pemerintah atas nasib setiap warganya.

Binsar A. Hutabarat

Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Di muat di Koran Investor Daily tanggal 12-13 Desember 2009.