Archive for June, 2009

KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA

Tuesday, June 23rd, 2009

KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA

I. Pendahuluan

Kondisi kebebasan beragama di Indonesia telah menjadi problem yang tidak mudah diselesaikan. Indonesia pernah terkenal dengan semangat toleransinya yang tinggi antar agama-agama, namun oleh karena berbagai hal, toleransi antar agama itu kemudian makin menipis, dan hubungan antar agama di Indonesia kemudian menjadi sesuatu yang amat peka, bahkan tidak jarang menyulut konflik yang mengakibatkan korban harta dan yawa yang tidak sedikit.

Lebih parah lagi, pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh pemerintah terhadap agama-agama, namun juga terjadi antar agama dan di dalam agama-agama itu sendiri, agama dengan mereka yang disebut bidat.

Tulisan ini akan memaparkan mengenai kondisi kebebasan beragama di Indonesia, dan kemudian mengidentifikasikan penyebab-penyebab dari lemahnya proteksi kebebasan beragama di Indonesia. Kondisi pluralitas akan dipaparkan terlebih dahulu, kemudian laporan fakta-fakta tentang pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia.

II. Fakta Pluralitas Agama di Indonesia

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2005 yang juga dirilis oleh Departemen Agama Republik Indonesia, jumlah penduduk Indonesia adalah 222.051.000. dari jumlah tersebut penganut agama Islam 88,1%, Katolik 3,09%, Protestan 5,2 %, Hindu 1,9 5, Budha 0,8 % dan Kongfutsu 0,4 %.

Semua agama-agama yang diakui oleh pemerintah tersebut adalah agama-agama pendatang. Masyarakat Indonesia pada awalnya adalah pemeluk agama-agama suku.[1] Agama-agama suku itu kemudian bercampur dengan agama-agama yang masuk ke Indonesia, dan muncullah beraneka kepercayaan baru yang disebut aliran kepercayaan.[2]Aliran kepercayaan tersebut tidak diakui sebagai agama oleh pemerintah Indonesia dan diharuskan memilih salah satu dari agama-agama resmi pemerintah, itulah sebabnya aliran kepercayaan tidak dimasukkan dalam statistik jumlah penduduk berdasarkan agama dalam data BPS. Aliran-aliran kepercayaan itu tergabung dalam organisasi Penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, berjumlah 160 organisasi.[3]

Keragaman agama-agama di Indonesia makin terlihat jelas dengan adanya fakta keragaman dalam agama-agama itu sendiri. Muslim Indonesia jauh dari monolitis di dalam kepercayaan-kepercayaan dan praktik-praktik mereka atau dari sisi pemahaman Islam politis mereka. Meskipun penemuan awal mengenai pengaruh Islam di Indonesia bisa ditentukan mulai awal abad ke-12, kedatangan Islam yang pasti hanya terjadi setelah abad ke-14. Dibawa oleh para pedagang dari Gujarat, di sebelah pantai barat sub-benua India, Islam datang lewat perdagangan bukan dengan invasi bersenjata.[4] Jadi Islam datang ke Indonesia melalui jalur tidak langsung – terpotong dari pusat ortodoksinya di Mekah dan Kairo. Terpengaruh dengan kuat oleh berbagai Sufi – khususnya toleransi bagi adat-istiadat lokal[5] – Islam telah bercampur dengan pengalaman-pengalaman religius India, dan karena itu mengandung di dalam dirinya unsur mistis yang kuat. Karena unsur-unsur mistis dan toleran ini, Islam dengan mudah diterima oleh penduduk Indonesia, bahkan sampai pada tingkat dikawinkan dengan sinkretisme Jawa. Jadi, Islam Indonesia, seperti telah ditunjukkan dengan tepat oleh Clifford Geertz, mempunyai karakterisknya sendiri.

Dibandingkan dengan Afrika Utara, Timur Tengah, dan bahkan Muslim India, yang jenis kepercayaannya mungkin paling mirip, Islam Indonesia … dengan jelas lentur, tentative, sinkretis, dan paling signifikan dari semuanya, bersuara majemuk.[6]

Tetapi, hubungan-hubungan langsung dengan Saudi Arabia sejak paruh kedua abad ke-19, telah memberikan penafsiran terhadap Islam yang lebih ortodoks. Hubungan-hubungan ini, yang telah menjadi faktor penentu di dalam apa yang oleh Geertz disebut “gerakan skripturalis,”[7] bertujuan “memurnikan Islam Indonesia dari unsur-unsur sinkretis dan mistis asing” dan mendidik “orang-orang Muslim awam di dalam doktrin-doktrin dan praktek-praktek Islam yang lebih murni.[8] Meskipun gerakan ini bertumbuh dan menjadi lebih kuat di dalam sejarah Indonesia, gerakan ini tidak bisa mengubah sepenuhnya karakteristik khusus Islam Indonesia. Jadi, dua jenis Islam terus ada berdampingan sampai sekarang. Para penganut bentuk mistis dan sinkretis Islam dikenal secara populer sebagai abangan atau orang-orang Muslim “awam,” sedangkan kelompok lainnya dikenal sebagai santri atau orang-orang Muslim “saleh.”[9]

Banyak orang Indonesia yang masuk ke dalam kelompok pertama, kelompok awam, atau Muslim abangan.[10] Mereka mengetahui sedikit sekali mengenai Islam, tetapi masih tetap menganggap diri sebagai Muslim. Agama mereka sebenarnya didasarkan pada campuran agama-agama yang berbeda, termasuk Islam, Hindu-Buddha, dan animisme. Sebagai golongan sinkretis dan toleran, kelompok abangan tetap dekat dengan akar Jawa mereka. Tradisi religius mereka, seperti dikatakan oleh Clifford Geertz, “terutama terdiri dari pesta ritual yang disebut slametan, dari campuran kepercayaan rohani yang luas dan rumit, dan dari seluruh perangkat teori dan praktek penyembuhan, sihir, dan kekuatan gaib.[11] Secara politis, mereka tidak mendukung kehadiran Islam secara terbuka di dalam pemerintahan, dan pada umumnya, mereka membatasi agama pada kehidupan pribadi.

Sebaliknya, kaum Muslim santri mengikuti ajaran-ajaran dan praktik-praktik ortodoks Islam dengan lebih ketat dan teliti. Orang bisa membagi lagi komunitas santri menjadi dua kelompok besar: Muslim Tradisionalis dan Modernis. Yang pertama mewarisi wawasan sinkretis terhadap Islam yang mengumpulkan beberapa tradisi budaya Jawa yang telah ada sebelum kedatangan Islam di kepulauan Indonesia. Meskipun kepercayaan-kepercayaan tradisionalis sebagian besar didasarkan pada kepercayaan dan doktrin Islam ortodoks, kepercayaan-kepercayaan itu cenderung mengakomodasi adat-istiadat lokal. Jadi kaum Tradisionalis tidak tertarik untuk menjadikan Islam relevan bagi situasi modern. Di dalam agama mereka, mereka juga cenderung toleran terhadap profesi-profesi yang berbeda dari kepercayaan Islam, dan secara politis, mereka “memiliki sentimen-sentimen nasionalis yang populis atau progresif.[12] Berbeda dengan golongan Muslim Tradisional, golongan Muslim Modernis berhubungan dengan penafsiran terhadap Qu’ran yang lebih harafiah.[13] Dari sisi pemikiran Islam, apakah di Indonesia atau di tempat lain di dalam dunia Muslim, kelompok Modernis cenderung “lebih menyukai ijtihâd, penafsiran rasional dan individual terhadap Kitab Suci dan tradisi-tradisi.”[14]

Keragaman agama-agama di Indonesia itu disatukan dalam Pancasila yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945, dimana setiap identitas agama diakui keberadaannya, dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan kontribusinya bagi kemajuan bangsa Indonesia. Agama-agama di Indonesia menduduki tempat terhormat karena diakui memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

III. Pelanggaran Kebebasan Beragama

Pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia setidaknya dilakukan oleh pemerintah, agama-agama dan dalam agama itu sendiri (agama dengan bidat)

  1. Pemerintah

Pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia lebih kepada ketidakkonsistenan pemerintah dalam bersikap netral pada agama-agama. Oleh karena kepentingan tertentu pemerintah Indonesia telah mengabaikan proteksi terhadap kebebasan beragama.

  1. Penetapan agama resmi

Pembatasan jumlah agama di Indonesia tidak memiliki pijakan dalam perundang-undangan.. Namun, pendefinisan agama menurut Departemen Agama yang memiliki syarat-syarat berikut: memiliki kitab suci, memiliki Nabi, Percaya akan satu Tuhan (Ketuhanan yang Maha Esa), memiliki tata ibadah bagi pengikutnya, telah diartikan sebagai pembatasan jumlah agama. Keberadaan agama-agama lain seperti Yahudi, Shinto, Zaratustarian, Taoisme tidak dilarang di Indonesia. Anehnya, agama-agama suku yang adalah agama pertama penduduk Indonesia tidak diakui keberadaannya dan mereka wajib bergabung pada salah satu agama resmi negara, jika tidak akan kehilangan hak-hak sipilnya. Daerah dimana penganut agama-agama suku itu tinggal menjadi ladang misi agama-agama resmi, sedang daerah dimana penganut agama resmi menjadi tempat terlarang bagi misi agama-agama lain.

Struktur Departemen Agama yang hanya terdiri atas Direktora Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu/Budha inilah yang kemudian menjadi pijakan bagi pembatasan jumlah agama resmi negara.

Pemberlakuan agama resmi sebagaimana dilakukan pada masa Soekarno juga terjadi pada masa orde baru. Bahkan yang lebih tragis, agama Konghucu pada masa Soeharto tidak diakui keberadaannya sebagai agama resmi melalui penetapan Presiden No. 1/Pn.pn/1965, dan dalam undang-undang no.5 tahun 1969 tentang jenis-jenis agama di Indonesia yang terdiri atas, Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, tidak lagi diakui pada masa Soeharto melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negri No.477/74054/BA.01.2/4683/95, tanggal 18 November 1978. yang menyatakan agama yang diakui pemerintah adalah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. [15] Umat Konghucu Indonesia baru kembali diakui keberadaannya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, aliran kepercayaan dan agama-agama suku sampai saat ini tetap mengalami pemasungan karena tidak pernah diakui eksistensinya sebagai agama.

  1. Produk undang-undang diskriminatif

Lahirnya produk undang-undang diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar kebebasan beragama di Indonesia dengan semangat bhineka tunggal ika (berbeda-beda namun tetap satu) telah merusak keharmonisan hubungan antar agama. Salah satu produk undang-undang diskriminatif yang kontoversial adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. Dalam pasal 4 ayat 1 perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah perlu mendapat ijin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. Pada praktiknya SK-SK bersama mengenai peraturan untuk mendirikan rumah ibadah hanya mengatur pendirian rumah ibadah untuk orang Kristen.[16] Karena memang latar belakang dikeluarkannya SK tersebut karena ada gejala- gejala bahwa dalam beberapa daerah, umat Kristen bertambah dengan pesat, dan dibeberapa daerah terdapat pengrusakan terhadap gedung gereja.[17] Ketetapan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut kepercayaannya masing-masing telah disangkal dengan keluarnya SKB tahun 1969 itu. SKB ini menjadi alasan bagi penutupan, bahkan perusakan disertai pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah agama minoritas.

SKB dua menteri ini pada masa reformasi mengalami perubahan menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam peraturam bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, dan nomor 8 tahun 2006. Namun, inti dari PBM tersebut tidak berbeda dengan SKB yang terindikasi memuat pasal-pasal yang membatasi kebebasan beragama, khususnya pembangunan tempat ibadah yang menuntut adanya sejumlah 60 tanda tangan orang dewasa dari aggota masyarakat dimana tempat ibadah itu akan didirikan. Untuk pendirian Gereja, sekurang-kurangnya diajukan oleh 90 orang anggota dewasa.[18] Setelah pemberlakuan PBM, pembakaran, pengrusakan tempat ibadah terus terjadi, Forum Komunikasi Kristen Jakarta mencatat selama 21 Maret 2006 hingga 17 Agustus 2007 terdapat 67 Gereja yang mendapat tekanan dan gangguan.[19] Yang mengherankan, surat keputusan yang kontroversial dan tidak produktif ini tidak juga dibatalkan.

Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga membuat keputusan bersama nomor 1 tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia. Pasal 4 dari keputusan tersebut menjelaskan bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan bagi orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.[20] Mengenai pelarangan penyiaran agama kepada yang sudah beragama ini, Simatupang mengatakan :

Salah satu jalan yang hendak ditempuh guna menghentikan pertumbuhan gereja yang pesat itu ialah melalui dikeluarkannya suatu pernyataan bersama, bahwa semua pihak tidak akan membawa agama kepada orang yang telah mempunyai agama. Maksudnya ialah agar supaya menyampaikan agama masing-masing orang dipusatkan kepada orang-orang yang belum mempunyai agama, sehingga dengan demikian tidak akan timbul ketegangan di antara umat beragama sendiri.[21]

Perundang-undangan yang diskriminatif juga menyasar aliran Ahmadiyah. Menteri Agama dan jaksa Agung dan Menteri Dalam negeri mengeluarkan SKB yang mengatur jemaat Ahmadiyah dan aktivitasnya. SKB tersebut memang tidak membubarkan aliran Ahmadiyah, namun melarang penyebaran Ahmadiyah, meski masyarakat banyak yang mengartikannya sebagai pembubaran Ahmadiyah, sehingga setelah keluarnya keputusan itu tanggal 9 juni 2008, pemeluk Ahmadiyah mengalami ancaman.

Direktur Jenderal Hak Asasi manusia (HAM) Harkristuti menduga SKB yang mengatur jemaat Ahmadiyah dan aktivitasnya diterbitkan setelah ada demonstrasi besar yang dilakukan sejumlah ormas di antaranya Hizbut Tahir (HTI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Laskar Aswajah, Aliansi Damai Antipenistaan Islam, dan Forum Betawi Rempug (FBR) di istana Kepresidenan yang meminta agar Ahmadiyah di bubarakan.[22]Jadi jelaslah, lahirnya Produk undang-undang yang diskriminatif terkait ketidakkonsistenan pemerintah demi mencari posisi aman untuk tetap terus berkuasa.

  1. Perda-perda agama

Produk undang-undang diskriminatif tidak hanya hadir melalui pusat pemerintahan, tetapi juga melalui pemerintahan lokal. Peraturan daerah (Perda) yang berbasis agama muncul diberbagai daerah, awalnya pada daerah-daerah dimana Islam menjadi mayoritas, itulah sebabnya perda-perda agama itu popular dengan sebutan Perda Syariat.

Maraknya penerapan Perda-perda Syariat diberbagai daerah di Indonesia terutama sejak provinsi Aceh memberlakukan ketentuan syariat Islam di wilayahnya, setelah mendapatkan otonomi khusus melalui perundang-undangan nasional. Sulawesi Selatan dan Jawa Barat mengikuti jejak Aceh memberlakukan ketentuan Syariat di wilayahnya.[23]Perda agama ini setidaknya telah diberlakukan di tingkat provinsi (6), Kabupaten (38), Kota (12).[24]

Diskriminasi yang lahir karena penerapan perda agama itu kemudian menimbulkan perlawanan pada daerah-daerah dimana pemeluk agama non Islam yang menjadi mayoritas. Provinsi Bali dengan mayoritas agama Hindu Bali menuntut otonomi khusus sebagaimana yang diberikan pada provinsi Aceh.

Reaksi kontroversial atas perda agama (Perda syariat) datang dari wilayah Papua, Manokwari. Munculnya usulan Perda berbasis Injil sebagai proteksi terhadap Islamisasi di Papua dari tokoh-tokoh agama Kristen di Papua, yang juga mendapat dukungan masyarakat, serta pemerintah lokal Manokwari mengakibatkan kebebasan beragama menjadi problem serius bukan hanya pada daerah-daerah mayoritas Islam, tapi juga pada daerah-daerah mayoritas Kristen dan juga mayoritas Hindu.[25]

  1. Kekerasan antar agama.

Dalam diskusi “Laporan Tahunan Kehidupan Beragama 2008” di Jakarta. Yoseph Ade Prasetyo, anggota staf Divisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM melaporkan sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari tahun 2004 hingga 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 120 laporan mengenai penodaan terhadap rumah ibadah, baik yang diancam akan ditutup maupun yang telah ditutup secara paksa.[26]

Pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi pada tahun 2008 tersebut bukanlah yang tertinggi dalam sejarah pemerintahan reformasi, karena kekerasan agama sepertinya telah menjadi bagian yang erat dalam sejarah reformasi, dan sampai akhir tahun 2008 kekerasan agama itu terus terjadi dalam jumlah yang terbilang tinggi. SETARA Institute for Democracy and Peace mencatat, sepanjang 2008 terjadi 367 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran itu terjadi dalam 265 peristiwa. “Peristiwa paling banyak terjadi pada Juni 2008. Dari 367 pelanggaran, masih berdasarkan catatan SETARA, 88 tindakan merupakan tindakan kriminal yang dilakukan warga dan 91 tindakan berupa intoleransi dilakukan oleh individu/anggota masyarakat.

Dalam tahun 90-an Indonesia menjadi juara dunia dalam hal membakar dan merusak Gereja.[27] Forum Komunikasi Kristen Jakarta mencatat, sejak 13 September 1969 hingga Maret 2006 sudah ada 950 Gereja dirusak atau di bakar. Belum termasuk tempat ibadah agama-agama lain yang juga mengalami nasib yang sama, dirusak dan dibakar karena pertentangan antar agama.

C. Kekerasan dalam agama tertentu.

Center for Studies and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gajah Mada (CRCS UGM) menerbitkan temuan bahwa sepanjang tahun 2008 kehidupan relasi keagamaan di Indonesia masih banyak diwarnai oleh praktik-praktik kekerasan, yang didominasi oleh kekerasan dalam internal agama itu sendiri.[28]

Korban kekerasan terbesar yang terjadi di dalam agama (agama dengan aliran yang disebut bidat) terbesar terjadi pada kelompok Ahmadiyah.[29]Kekerasan lain juga terjadi pada Lia Eden dan pengikutnya, dan juga terhadap aliran yang berbeda dengan mainstream agama tertentu.

IV. FAKTOR- FAKTOR YANG MENGHALANGI KEBEBASAN BERAGAMA

  1. Politisasi Agama.

Implementasi Proteksi kebebasan beragama dalam negara yang sangat plural seperti Indonesia bukan hal yang mudah. Namun, kebebasan Beragama di Indonesia awalnya tidak menjadi problem. Masuknya agama-agama pendatang yang kini menjadi agama mayoritas berlangsung secara damai. Kebebasan beragama mulai menjadi problem ketika pemerintah yang berkuasa tidak konsisten berpegang pada Pancasila dan konstitusi yang berlaku. Demi mempertahankan kekuasaannya pemerintah memakai agama untuk memuaskan ambisinya tersebut. Pemerintah memberikan kekhususan pada agama tertentu demi mendapatkan dukungan demi melatenkan kekuasaannya. Ini adalah politisasi agama yang merusak agama dan hubungan antar agama. Politisasi agama itu mengkerdilkan peran penting agama dalam masyarakat. Bahkan kemudian menimbulkan benturan antar agama. Tindakan ini telah dilakukan pemerintah sejak awal berdirinya Indonesia dengan penderian Departemen Agama yang adalah konsesi terhadap tidak diberlakukannya Piagam Jakarta, yang kemudian melahirkan produk perundang-undangan yang diskriminatif. Roduk perundang-undangan yang diskriminatif itu marak pada masa otonomi daerah. Politisasi agama bukan hanya dilakukan oleh pemerintahan pusat, tetapi juga pada pemerintahan local.

  1. Agamaisasi Politik

Negara dan agama memang tidak dipisahkan secara pemisahan kedap air, atau sama sekali tidak ada hubungan antara keduanya. Agama dan Negara sesungguhnya memiliki kedaulatan yang berbeda. Namun agama memiliki kepentingan dengan negara, khususnya terkait hukum-hukum yang dikeluarkan oleh Negara, tempat dimana umat beragama itu tinggal. Hubungan antara agama dan Negara dalam Negara Indonesia sering kali dipahami berbeda dengan yang seharusnya. Negara Pancasila bukan Negara agama(teokrasi yang didasarkan pada agama tertentu), dan juga bukan Negara sekuler yang menafikan peran agama dalam ruang public. Kebingungan memahami Hubungan antara agama dan Negara ini nyata dengan lahirnya perda-perda berbasis agama yang marak pada masa reformasi dimana otonomi daerah diberlakukan. Mayoritas agama dalam tempat-tempat tertentu ingin menunjukan hegemoninya dan menguasai pemerintahan daerah, sebagaimana terjadi dalam negara agama. Hegemoni agama ini membuat agama tidak lagi kritis, dan tidak lagi perduli dengan nilai-nilai kemanusiaan yang diusungnya. Agama kemudian melupakan agama lainnya sebagai saudara, dan menuntut diperlakukan secara khusus. Pada daerah-daerah dimana perda agama diberlakukan, bukan hanya diskriminasi terhadap agama lain yang terjadi, agama-gama itu sendiri pun mengalami kemerosotan. Hingga saat ini belum ada indikasi bahwa daerah-daerah yang menetapkan perda agama adalah daerah yang aman dan makmur dibandingkan dengan daerah-daerah yang tidak menetapkan perda agama. Agamaisasi politik ini tidak berbeda dengan politisasi agama ternyata berdampak buruk pada agama itu sendiri, diman agama tidak lagi dapat memberikan kontribusi positifnya secara maksimal.


[1] Agama Indonesia asli di bawa serta oleh suku-suku yang pada jaman dahulu kala memasuki Indonesia. Kita menyebutnya juga: agama suku. Sebenarnya masing-masing suku itu mempunyai agamanya sendiri. Lain agama orang Batak, lain agama orang-orang jawa atau Dayak atau Irian. Tetapi agama-agama itu semua mempunyai corak bersama….Sebutan agama suku tepat sekali. Sebab agama-agama itu memang terikat kepada salah satu suku. Batas agama bertindih tepat dengan batas suku. Setiap anggota suku tak bisa tidak menjadi penganut agama suku itu”. Th, Van den End, Ragi Carita (jilid I), (BPK Gunung Mulia: Jakarta, 1980), h.19.

[2]Dengan kedatangan agama-agama dari luar itu, “agama-agama suku”itu tidak dilenyapkan tetapi menyerap unsur-unsur baru yang datang tadi kedalam system kepercayaannya. Dengan demikian kita jumpai suatu bentuk agama baru yang merupakan percampuran antara unsur-unsur agama, roh-roh dan setan, unsur Hinduisme dan Islam. N.K. Atamajaya Hadinoto, Dialog dan Edukasi (BPK Gunung Mulia, 1990), h. 42.

[3] _______, Seri Pembina (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan, Direktorat Penghayatan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 1983), h. 8.

[4] Clifford Geertz, Islam Observed: Religious Development in Morocco and Indonesia (Chicago and London: The University of Chicago Press, 1971), hlm. 11-12.

[5] Niels Mulder, Mysticism and Everyday Life in Contemporary Java: Cultural Persistence and Change (Singapore: Singapore University Press, 1978), hlm. 1. Lihat juga Scott W. Hibbard dan David Little, Islamic Activism and U.S. Foreign Policy (Washington D.C.: United States Institute of Peace, 1997), hlm. 96.

[6] Geertz, Islam Observed, hlm. 12.

[7] Lihat Ibid., hlm. 56-89.

[8] Darmaputera, Pancasila and the Search for Identity and Modernity in Indonesian Society: A Cultural and Ethical Analysis, (Leiden: E. J. Brill, 1988), hlm. 50.

[9] Clifford Geertz telah mengembangkan dua tipologi yang dikenal luas ini di dalam kajiannya terhadap agama orang Jawa. Lihat Clifford Geertz, The Religion of Java (Chicago: The University of Chicago Press, 1976).

[10] Greg Barton, “Islam and Politics in the New Indonesia,” di dalam Islam in Asia: Changing Political Realities, ed. Jason F. Isaacson dan Colin Rubenstein (New Brunswick and London: Transaction Publishers, 2002), hlm. 16, Adam Schwarz, “Introduction: The Politics of Post-Suharto Indonesia,” di dalam The Politics of Post-Suharto Indonesia, ed. Adam Scwarz dan Jonathan Paris (New York: Council on Foreign Relations Press, 1999), hlm. 10. Greg Barton berpendapat bahwa sementara 85% dari rakyat Indonesia yang berjumlah 220 juta orang adalah Muslim, tidak lebih dari satu di antara tiga adalah santri. Barton, “Islam, Politics, and Regime Change in Wahid’s Indonesia,” hlm. 313.

[11] Geertz, The Religion of Java, hlm. 5, 160.

[12] Schwarz, Adam, “Introduction: The Politics of Post-Soeharto Indonesia,” In Politics of Post- Soeharto Indonesia, edited by Adam Scharz and Jonathan Paris, (New York: Council on Foreign Relation Press), hlm. 9-10.

[13] Dilihat dari sudut pandang Barat, istilah “Muslim Modern” mungkin agak menyesatkan. Meskipun golongan Muslim Modernis berhubungan secara serius dengan perkembangan-perkembangan Modern dan berusaha keras untuk memeriksa kembali pemikiran generasi-generasi cendekiawan sebelumnya secara kritis dengan analisa rasional, pemikiran mereka sangat berbeda dengan pemikiran “modernisme” Barat yang mengadopsi rasionalisme humanistik yang bebas. Kaum Modernis, misalnya, tidak mengetahui sama sekali ide-ide Kritik Tinggi dan Kritik Sumber yang dialami di dalam pemikiran Kristen. Berbeda dengan liberalisme Kristen atau bahkan Neo-Ortodoksi, dimana keduanya menolak inspirasi Alkitab oleh Allah dan dengan demikian menolak otoritas intelektual dan etisnya, kaum Muslim Modernis tidak melakukan hal demikian. Bagi mereka, tidak ada bagian dari Qur’an yang terkorupsi atau tidak bisa dipercaya. Jadi, pemikiran Modernis lebih dekat dengan pemikiran para reformator Protestan Martin Luther dan John Calvin daripada kaum Liberal Kristen, yaitu Paul Tillich, atau Neo-Ortodoksi Karl Barth. Greg Barton, “The Emergence of Neo-Modernism; a Progressive, Liberal, Movement of Islamic Thought in Indonesia: A Textual Study Examining the Writings of Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib and Abdurrahman Wahid 1968-1980” (Ph.D. diss., Monash University, 1995), hlm. 35-36. Lihat juga Greg Barton, “The International Context of the Emergence of Islamic Neo Modernism in Indonesia,” di dalam Islam in the Indonesian Social Context, ed. M.C. Ricklefs (Clayton: Centre of Southeast Asian Studies, Monash University, 1991), hlm. 73.

[14] Barton, “Islam and Politics in the New Indonesia,” hlm. 6.

[15] Setiawan, “Konghucu dalam kemajemukan agama-agama” dalam Struggling in Hope, di edit oleh Suleeman,Sutama, Rajendra, h. 463-464.

[16] Simatupang, Membuktikan Ketidakbenaran Suatu Mitos, h. 240.

[17] Op. Cit.

[18] ________ Bahan Rapat konsultasi Pimpinan Lembaga Persekutuan Gerejawi Aras nasional Dengan pemerintah Pusat Tentang Implementasi Peraturan bersama No. 9 dan 8 Tahun 2006(Jakarta, 2008)

[19] Komnas HAM: Stop Penutupan Gereja(Sinar Harapan 15/1/2008).

[20] Josephus A. Suatan, Tinjauan Terhadap Materi Peraturan Tentang Kehidupan Beragama, (Litbang Jawa Barat, tidak diterbitkan untuk umum, tanpa tahun)

[21] Simatupang, Membuktikan ketidakbenaran suatu Mitos, h. 240.

[22] Dirjen HAM Sesalkan SKB tentang Ahmadiyah. Sinar Harapan (10/6/2009)

[23] Arskal salim, Perda berbasis Agama dan perlindungan Konstitusional Penegakan HAM(Jurnal Perempuan, I/60)

[24] Reform Review, Proyek Syariahisasi daerah (Vol I, No. 1).

[25] Binsar A. Hutabarat, Perda Agama (Injil) Dalam Perspektif Kristiani, (Jurnal Perempuan I/60)

[26] Komnas HAM: 120 Rumah Ibadah terancam , (Sinar Harapan 6/1/2009)

[27] Franz Magnis-Suseno, Dialog Antar Agama di jalan buntu ?, dalam, Agama dan Dialog, Soegeng Hardiyanto (ed), (BPK Gunung Mulia, 2003), h. 19.

[28] Laporan tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia Tahun 2008,(Universitas Gajah Mada, Desember 2008), h. 12.

[29] Sejauh catatan riset ini, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia tahun 2008. Berdasarkan sumber sekunder berbagai media massa dan sumbersumber lain setidaknya terdapat 20 peristiwa kekerasan yang bisa dicatat sepanjang tahun 2008terhadap tempat ibadah dan aset yang menjadikorban kekerasan. Dari 20 peristiwa kekerasan terhadap kelompokAhmadiyah yang kami catat bisa dibagi ke dalam 4 kategori: (a) pengrusakan terhadap masjidatau musholla sebanyak 5 kasus; (b) pengrusakan terhadap aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus; (c) penyegelan terhadap masjid atau

musholla 11 kasus; dan (d) penyegelan terhadap aset non tempat ibadah sebanyak 2 kasus. Sebelum tahun 2008, kelompok Ahmadiyah telah lama menjadi korban kekerasan di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap kelompok Ahmadiyah, namun tindakan main hakim dan kekerasan masih saja berlangsung. Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia Tahun 2008,(Universitas Gajah Mada, Desember 2008), h. 12

Anti Stigma dan Diskriminasi

Thursday, June 11th, 2009

Anti Stigma dan Diskriminasi

Berdasarkan jumlah penderita HIV/AIDS, Papua menduduki urutan kedua terbanyak setelah DKI Jakarta. Namun, berdasarkan prevalensi mereka yang mengidap HIV/AIDS, Papua menduduki urutan pertama di Indonesia. Itulah sebabnya pemerintah daerah Papua berusaha dengan segenap tenaga untuk menekan laju pertumbuhan HIV/AIDS yang mematikan itu.

Gubernur Papua, Barnabas Suebu telah mencanangkan tanggal 1 Desember 2009 sebagai hari gerakan seluruh masyarakat Papua dalam menanggulangi HIV/AIDS. Keputusan ini tentu saja harus mendapat dukungan seluruh masyarakat Papua, karena semua orang di Papua tentunya memiliki kepentingan yang sama, yakni menekan laju pertumbuhan HIV yang mengancam setiap orang di Papua.

Kita semua paham, HIV /AIDS bukan hanya mengancam mereka yang terlibat seks bebas, atau kelompok berisiko tinggi, tetapi juga para istri dalam keluarga baik-baik, dan anak-anak yang merupakan gelombang keempat dan kelima penularan HIV/AIDS. HIV/AIDS pertama kali berjangkit dikalangan pria homoseksual dan para pengguna narkoba. Gelombang kedua pada para pekerja seksual. Gelombang ketiga pada para laki-laki pelanggan, kemudian menulari istri dan pacar mereka, dan selanjutnya pada anak-anak mereka.

Salah satu persoalan klasik yang bisa menjegal perjuangan seluruh masyarakat Papua dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah pemberian stigma dan diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Apabila kejadian itu terus berlanjut, bukan mustahil, tekad mulia Gubernur Suebu tidak akan populer dalam masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah daerah Papua harus mendampingi gerakan tersebut dengan gerakan anti stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

Stigma dan Diskriminasi

Stigmatisasi (sangka buruk) dan diskriminasi terhadap mereka yang menderita HIV/AIDS telah menjadi fenomena biasa di Indonesia, juga di Papua. Penderita HIV/AIDS dituding sebagai orang yang tidak bermoral dan pendosa. Apalagi, dalam masyarakat Papua sampai saat ini masih ada pandangan yang menyatakan bahwa HIV/AIDS adalah akibat dari sebuah kutukan.

Stigmatisasi dan diskriminasi itu mengakibatkan orang dengan HIV bukan saja sulit untuk mencari pekerjaan, tetapi juga telah membuat banyak penderita HIV kehilangan pekerjaan, perumahan bahkan menghadapi berbagai hinaan, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Media sudah banyak melaporkan penderitaan mereka yang disingkirkan oleh masyarakat. Tindakan itu umumnya lahir akibat kepanikan anggota masyarakat yang sangat takut terjangkit HIV/AIDS, karena tidak memahami syndrome itu, dan bagaimana menghindarinya. Ketakutan yang berlebihan itu kemudian mengikis perasaan belas kasihan pada penderita HIV/AIDS.

Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODHA di Papua terbaca jelas pada usulan pemaksaan penggunaan chips atau pemberian tato sebagai tanda pada penderita HIV yang berbahaya, yang dikuatirkan akan dengan sengaja menyebarkan virus itu kepada orang lain.

Tujuannya adalah, dengan adanya chips itu orang yang belum terinfeksi bisa waspada ketika berdekatan dengan mereka yang menderita HIV, dan orang yang terinfeksi tidak akan berani secara sengaja menyebarkan virus tersebut kepada orang lain. Jika penderita HIV nekat menyebarkan virus itu pada orang lain, mereka akan terkena sanksi hukuman.

Semangat dikriminasi beberapa anggota DPRD Papua itu bermuara pada usaha melegalkan tindakan diskriminasi itu dalam bentuk peraturan daerah provinsi (raperdasi), yang kemudian melahirkan kontroversi yang berakibat dihentikannya pembahasan raperdasi tersebut. Semangat pendukung aturan yang diskriminatif terhadap ODHA itu tentu tidak dengan sendirinya padam setelah pembekuan raperdasi yang kontroversial itu. Kepanikan karena takut terjangkit HIV/AIDS akan membuat mereka nekat, dan dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadap ODHA. Ini adalah persoalan yang harus dihadapi oleh pemerintah Papua.

Di Jakarta, pada tanggal 29 November 2006, empat puluh orang penderita HIV/AIDS yang frustasi karena mengalami stigma dan diskriminasi berdemo di bundaran Hotel Indonesia (HI) menolak perlakuan tidak adil yang mereka terima. Demonstrasi itu merupakan cetusan betapa pahitnya hidup penderita HIV/AIDS, disamping harus berjuang melawan penyakit karena menurunnya kekebalan tubuh akibat terinfeksi HIV, mereka juga harus mengalami penderitaan karena ditolak oleh masyarakat, bahkan oleh anggota keluarga mereka.

Suara frustasi penderita HIV pada demonstrasi itu tercetus saat mereka melontarkan ancaman akan menularkan virus yang ada dalam tubuh mereka kepada masyarakat umum, termasuk dokter dan aparat kepolisian jika diskriminasi terhadap mereka tidak dihentikan. Rumor tentang pelaksanaan ancaman itu kemudian juga terdengar di berbagai tempat, juga di Papua.

Ancaman itu tentu saja amat menakutkan, tapi secara bersamaan mestinya mengingatkan masyarakat bahwa itu adalah luapan rasa frustasi ODHA yang tak lagi mampu menanggung penderitaan, dan membutuhkan pertolongan semua pihak. Ancaman penderita HIV/AIDS yang sedang frustasi itu tidak boleh dijadikan “kambing hitam” atas tingginya pertambahan orang yang terjangkit penyakit itu, apalagi jika kemudian dijadikan dasar untuk melegalkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

Kepanikan dalam menangangani bencana HIV/AIDS akan melahirkan kebijakan prematur yang bersifat diskriminati. Kebijakan prematur tersebut tentu saja tidak produktif dalam mengatasi bencana HIV/AIDS yang sesungguhnya membutuhkan kerja sama semua fihak, baik penderita maupun mereka yang belum terjangkit.

Tantangan Bersama

Tepatlah apa yang dikatakan Prof Jonathan Mann (almarhum), perintis paduan ilmu kesehatan dan HAM Universitas Harvard dan mantan Direktur Program Global WHO, ketika menjelaskan bahwa program penanggulangan AIDS di suatu negara bisa berhasil dengan cara merangkul, “memanusiakan” orang-orang dengan HIV/AIDS. Penderita HIV/AIDS yang diterima dengan baik tentu saja akan bersedia ikut dalam usaaha penaggulangan wabah itu. Hanya dengan cara itulah keterlibatan seluruh masyarakat Papua dimungkinkan.

Penderita HIV/AIDS memiliki martabat yang sama dengan manusia lainnya, kemanusiaan mereka tidak pernah terhapus karena penyakit yang mereka derita, apalagi penyakit itu juga bukan pilihan mereka. Dan mereka tentu saja tidak akan rela saudara-saudara mereka di Papua menderita penyakit yang sama dengan apa yang mereka sedang derita.

Secara internasional, pengakuan pentingnya menghargai ODHA sesuai dengan martabatnya sebagai manusia yang mulia juga tertuang dalam deklarasi UNGASS (United Nations General Assembly Special Session) pada tahun 2001. Indonesia merupakan salah satu dari 189 negara yang menandatangani deklarasi tersebut. Karena itu sudah seharusnya penggulangan HIV/AIDS di Papua, dan seantero Indonesia memerhatikan deklarasi itu. Penderita HIV/AIDS sudah semestinya mendapatkan perlakuan yang manusiawi, dan hanya dengan bekerjasama dengan merekalah kita bisa memutus rantai penyebaran penyakit itu.

Anti Stigma dan Diskriminasi

Sesungguhnya tak ada alasan sahih untuk mendiskriminasikan mereka yang terinfeksi HIV/AIDS, apalagi saat ini banyak diantara mereka yang terinfeksi HIV/AIDS adalah anggota dari keluarga baik- baik. Melalui berbagai cara, HIV/AIDS menjangkiti banyak anggota keluarga baik-baik itu, bahkan diantara mereka yang menderita HIV/AIDS ada juga anak-anak, karena terlahir dalam kandungan ibu penderita HIV.

Mengacu pada Deklarasi Universal HAM, siapapun tak boleh mencabut hak asasi seseorang, demikian juga sebuah virus HIV tidak memiliki kuasa untuk mencabutnya. Sikap-sikap yang diskriminatif dan mendeskreditkan kedudukan ODHA dalam masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Penanggulangan HIV/AIDS yang melibatkan seluruh masyarakat Papua, hanya mungkin terjadi jika promosi anti stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dilaksanakan dengan konsisten dan konsekwen seiring dengan gerakan penanggulangan HIV/AIDS. Hanya dengan itulah program penaggulangan HIV/AIDS yang melibatkan seluruh masyarakat Papua dapat terwujud.

Disamping itu, kampanye anti stigma dan diskriminasi yang menjadi bagian dalam program penanggulangan HIV/AIDS ini juga akan menolong pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di Papua. Karena HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga memiskinkan keluarga yang terjangkit HIV/AIDS.

Binsar Antoni Hutabarat

Berdasarkan jumlah penderita HIV/AIDS, Papua menduduki urutan kedua terbanyak setelah DKI Jakarta. Namun, berdasarkan prevalensi mereka yang mengidap HIV/AIDS, Papua menduduki urutan pertama di Indonesia. Itulah sebabnya pemerintah daerah Papua berusaha dengan segenap tenaga untuk menekan laju pertumbuhan HIV/AIDS yang mematikan itu.

Gubernur Papua, Barnabas Suebu telah mencanangkan tanggal 1 Desember 2009 sebagai hari gerakan seluruh masyarakat Papua dalam menanggulangi HIV/AIDS. Keputusan ini tentu saja harus mendapat dukungan seluruh masyarakat Papua, karena semua orang di Papua tentunya memiliki kepentingan yang sama, yakni menekan laju pertumbuhan HIV yang mengancam setiap orang di Papua.

Kita semua paham, HIV /AIDS bukan hanya mengancam mereka yang terlibat seks bebas, atau kelompok berisiko tinggi, tetapi juga para istri dalam keluarga baik-baik, dan anak-anak yang merupakan gelombang keempat dan kelima penularan HIV/AIDS. HIV/AIDS pertama kali berjangkit dikalangan pria homoseksual dan para pengguna narkoba. Gelombang kedua pada para pekerja seksual. Gelombang ketiga pada para laki-laki pelanggan, kemudian menulari istri dan pacar mereka, dan selanjutnya pada anak-anak mereka.

Salah satu persoalan klasik yang bisa menjegal perjuangan seluruh masyarakat Papua dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah pemberian stigma dan diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Apabila kejadian itu terus berlanjut, bukan mustahil, tekad mulia Gubernur Suebu tidak akan populer dalam masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah daerah Papua harus mendampingi gerakan tersebut dengan gerakan anti stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

Stigma dan Diskriminasi

Stigmatisasi (sangka buruk) dan diskriminasi terhadap mereka yang menderita HIV/AIDS telah menjadi fenomena biasa di Indonesia, juga di Papua. Penderita HIV/AIDS dituding sebagai orang yang tidak bermoral dan pendosa. Apalagi, dalam masyarakat Papua sampai saat ini masih ada pandangan yang menyatakan bahwa HIV/AIDS adalah akibat dari sebuah kutukan.

Stigmatisasi dan diskriminasi itu mengakibatkan orang dengan HIV bukan saja sulit untuk mencari pekerjaan, tetapi juga telah membuat banyak penderita HIV kehilangan pekerjaan, perumahan bahkan menghadapi berbagai hinaan, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Media sudah banyak melaporkan penderitaan mereka yang disingkirkan oleh masyarakat. Tindakan itu umumnya lahir akibat kepanikan anggota masyarakat yang sangat takut terjangkit HIV/AIDS, karena tidak memahami syndrome itu, dan bagaimana menghindarinya. Ketakutan yang berlebihan itu kemudian mengikis perasaan belas kasihan pada penderita HIV/AIDS.

Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODHA di Papua terbaca jelas pada usulan pemaksaan penggunaan chips atau pemberian tato sebagai tanda pada penderita HIV yang berbahaya, yang dikuatirkan akan dengan sengaja menyebarkan virus itu kepada orang lain.

Tujuannya adalah, dengan adanya chips itu orang yang belum terinfeksi bisa waspada ketika berdekatan dengan mereka yang menderita HIV, dan orang yang terinfeksi tidak akan berani secara sengaja menyebarkan virus tersebut kepada orang lain. Jika penderita HIV nekat menyebarkan virus itu pada orang lain, mereka akan terkena sanksi hukuman.

Semangat dikriminasi beberapa anggota DPRD Papua itu bermuara pada usaha melegalkan tindakan diskriminasi itu dalam bentuk peraturan daerah provinsi (raperdasi), yang kemudian melahirkan kontroversi yang berakibat dihentikannya pembahasan raperdasi tersebut. Semangat pendukung aturan yang diskriminatif terhadap ODHA itu tentu tidak dengan sendirinya padam setelah pembekuan raperdasi yang kontroversial itu. Kepanikan karena takut terjangkit HIV/AIDS akan membuat mereka nekat, dan dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadap ODHA. Ini adalah persoalan yang harus dihadapi oleh pemerintah Papua.

Di Jakarta, pada tanggal 29 November 2006, empat puluh orang penderita HIV/AIDS yang frustasi karena mengalami stigma dan diskriminasi berdemo di bundaran Hotel Indonesia (HI) menolak perlakuan tidak adil yang mereka terima. Demonstrasi itu merupakan cetusan betapa pahitnya hidup penderita HIV/AIDS, disamping harus berjuang melawan penyakit karena menurunnya kekebalan tubuh akibat terinfeksi HIV, mereka juga harus mengalami penderitaan karena ditolak oleh masyarakat, bahkan oleh anggota keluarga mereka.

Suara frustasi penderita HIV pada demonstrasi itu tercetus saat mereka melontarkan ancaman akan menularkan virus yang ada dalam tubuh mereka kepada masyarakat umum, termasuk dokter dan aparat kepolisian jika diskriminasi terhadap mereka tidak dihentikan. Rumor tentang pelaksanaan ancaman itu kemudian juga terdengar di berbagai tempat, juga di Papua.

Ancaman itu tentu saja amat menakutkan, tapi secara bersamaan mestinya mengingatkan masyarakat bahwa itu adalah luapan rasa frustasi ODHA yang tak lagi mampu menanggung penderitaan, dan membutuhkan pertolongan semua pihak. Ancaman penderita HIV/AIDS yang sedang frustasi itu tidak boleh dijadikan “kambing hitam” atas tingginya pertambahan orang yang terjangkit penyakit itu, apalagi jika kemudian dijadikan dasar untuk melegalkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

Kepanikan dalam menangangani bencana HIV/AIDS akan melahirkan kebijakan prematur yang bersifat diskriminati. Kebijakan prematur tersebut tentu saja tidak produktif dalam mengatasi bencana HIV/AIDS yang sesungguhnya membutuhkan kerja sama semua fihak, baik penderita maupun mereka yang belum terjangkit.

Tantangan Bersama

Tepatlah apa yang dikatakan Prof Jonathan Mann (almarhum), perintis paduan ilmu kesehatan dan HAM Universitas Harvard dan mantan Direktur Program Global WHO, ketika menjelaskan bahwa program penanggulangan AIDS di suatu negara bisa berhasil dengan cara merangkul, “memanusiakan” orang-orang dengan HIV/AIDS. Penderita HIV/AIDS yang diterima dengan baik tentu saja akan bersedia ikut dalam usaaha penaggulangan wabah itu. Hanya dengan cara itulah keterlibatan seluruh masyarakat Papua dimungkinkan.

Penderita HIV/AIDS memiliki martabat yang sama dengan manusia lainnya, kemanusiaan mereka tidak pernah terhapus karena penyakit yang mereka derita, apalagi penyakit itu juga bukan pilihan mereka. Dan mereka tentu saja tidak akan rela saudara-saudara mereka di Papua menderita penyakit yang sama dengan apa yang mereka sedang derita.

Secara internasional, pengakuan pentingnya menghargai ODHA sesuai dengan martabatnya sebagai manusia yang mulia juga tertuang dalam deklarasi UNGASS (United Nations General Assembly Special Session) pada tahun 2001. Indonesia merupakan salah satu dari 189 negara yang menandatangani deklarasi tersebut. Karena itu sudah seharusnya penggulangan HIV/AIDS di Papua, dan seantero Indonesia memerhatikan deklarasi itu. Penderita HIV/AIDS sudah semestinya mendapatkan perlakuan yang manusiawi, dan hanya dengan bekerjasama dengan merekalah kita bisa memutus rantai penyebaran penyakit itu.

Anti Stigma dan Diskriminasi

Sesungguhnya tak ada alasan sahih untuk mendiskriminasikan mereka yang terinfeksi HIV/AIDS, apalagi saat ini banyak diantara mereka yang terinfeksi HIV/AIDS adalah anggota dari keluarga baik- baik. Melalui berbagai cara, HIV/AIDS menjangkiti banyak anggota keluarga baik-baik itu, bahkan diantara mereka yang menderita HIV/AIDS ada juga anak-anak, karena terlahir dalam kandungan ibu penderita HIV.

Mengacu pada Deklarasi Universal HAM, siapapun tak boleh mencabut hak asasi seseorang, demikian juga sebuah virus HIV tidak memiliki kuasa untuk mencabutnya. Sikap-sikap yang diskriminatif dan mendeskreditkan kedudukan ODHA dalam masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Penanggulangan HIV/AIDS yang melibatkan seluruh masyarakat Papua, hanya mungkin terjadi jika promosi anti stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dilaksanakan dengan konsisten dan konsekwen seiring dengan gerakan penanggulangan HIV/AIDS. Hanya dengan itulah program penaggulangan HIV/AIDS yang melibatkan seluruh masyarakat Papua dapat terwujud.

Disamping itu, kampanye anti stigma dan diskriminasi yang menjadi bagian dalam program penanggulangan HIV/AIDS ini juga akan menolong pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di Papua. Karena HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga memiskinkan keluarga yang terjangkit HIV/AIDS.

Binsar Antoni Hutabarat