Archive for April, 2009

Nasionalisme Yang Tidak Cerdas

Friday, April 17th, 2009

Nasionalisme yang Tidak Cerdas

Nasionalisme yang Tidak Cerdas
oleh:Binsar A. Hutabarat
Dalam Kongres Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) baru-baru ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, saat ini nasionalisme yang ada tidak cerdas, utamanya dalam menghadapi internasionalisme yang sekarang disebut globalisasi (Pembaruan, 25 Maret 2006). Presiden juga mengingatkan, pentingnya melanjutkan ajaran Bung Karno tentang nasionalisme yang harus hidup dalam taman sarinya internasionalisme.Pernyataan Presiden tersebut merupakan kesimpulan terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di Indonesia. Demonstrasi penolakan Blok Cepu oleh ExxonMobil, dan juga permintaan penutupan Freeport. Kedua perusahaan tersebut kebetulan milik Amerika, penguasaan perusahaan Amerika atas emas di Papua, serta minyak Cepu menimbulkan perasaan ketidakmandirian di kalangan rakyat, ada perasaan intervensi asing yang tinggi atas Indonesia.Akibatnya, tidak mustahil nasionalisme yang tidak cerdas tersebut melahirkan perasaan antiAmerika. Demonstrasi bukan lagi membicarakan masalah keadilan yang seharusnya menjadi topik yang perlu menjadi bahasan, sebaliknya yang muncul adalah semangat sebagai bangsa yang merasa diri lebih superior.Belum lagi, adanya pemberian suaka terhadap 42 orang pengungsi asal Papua yang membuat banyak orang Indonesia berang kepada Australia yang dianggap tidak pernah beritikad baik. Apalagi, Australia merupakan negara yang mendukung lepasnya Tim-Tim dari Indonesia. Tidak sedikit suara-suara keras yang meminta pemutusan hubungan bilateral dengan Australia, karena suaka tersebut dianggap sebagai intervensi asing. Boleh saja marah dengan Australia, yang menganggap Indonesia tidak dapat memberi perlindungan kepada warganya. Tetapi, seharusnya kita juga berusaha untuk memperhatikan Papua dengan baik. Realitanya, Papua menjadi daerah tertinggal.Lebih parah lagi, semangat nasionalisme yang tidak cerdas tersebut juga menimbulkan perkelahian dalam soal pornografi dan pornoaksi. Kelompok yang mendukung ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi UU, sebagian beranggapan bahwa nilai-nilai budaya Indonesia jauh lebih tinggi daripada nilai-nilai budaya barat.Pornografi dan pornoaksi yang dilegalkan di Barat dianggap bertentangan dengan budaya Indonesia. Nasionalisme yang sempit ini kemudian berdampak pada hubungan dengan sesama warga bangsa karena tidak semua setuju dengan UU APP. Mengenai perlu tidaknya UU APP, tulisan penulis telah dimuat Pembaruan (16 Februari 2006). Persoalan-persoalan di atas tersebut bisa jadi mempengaruhi Presiden untuk membuat kesimpulan bahwa nasionalisme yang ada saat ini, tidak cerdas. Kenyataan ini tentunya tidak boleh dibiarkan, karena ketidakmampuan untuk menyuburkan internasionalisme akan meruncingkan nasionalisme, dan mengakibatkan kebangkrutan nasionalisme. Jalan terbaik untuk menyuburkan nasionalisme yang cerdas adalah kembali kepada apa yang telah ditetapkan oleh The Founding Fathers Indonesia?Nasionalisme IndonesiaMenurut Sukarno, internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme (lihat naskah Pidato Bung Karno tentang lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945). Pernyataan Sukarno tersebut merupakan suatu penjelasan nasionalisme yang harus dianut oleh Indonesia. Sukarno mengingatkan akan bahaya dari nasionalisme yang tidak bertumbuh dalam taman sarinya internasionalisme yaitu bahaya terjadinya peruncingan nasionalisme yang melahirkan chauvinisme.Seperti yang pernah terjadi pada bangsa Jerman yang mengatakan “Deutschland uber Alles”, tidak ada yang setinggi Jerman, sebagai “bangsa Aria” yang menganggap diri sebagai bangsa tertinggi di dunia. Menjadi bangsa yang meremehkan bangsa lain. Nasionalisme Indonesia harus bertumbuh menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa (internasionalisme). Jadi nasionalisme Indonesia yang mempersatukan keragaman suku, budaya dan agama harus membawa pada persatuan umat manusia.Sebagaimana dikatakan Gandhi, “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan (My nationalism is humanity)”. Indonesia yang bersatu adalah bagian kecil dari bangsa-bangsa di dunia. Sejak awal berdirinya NKRI telah disadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa tidak dapat hidup menyendiri. Indonesia harus hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain. Kekuatan nasionalisme akan terus bertumbuh ketika Indonesia mampu hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain sebagai suatu keluarga. Namun internasionalisme tidak boleh melahirkan kosmopolitanisme yang menolak kebangsaan (nasionalisme).Penyebab Tidak CerdasTumbuhnya semangat nasionalisme yang tidak cerdas karena ketidakmampuan menyandingkan nasionalisme dan internasionalisme. Memang Indonesia tidak jatuh kepada kosmopolitanisme, namun sayangnya tidak mampu menghindari bahaya peruncingan nasionalisme yang melahirkan pemikiran nasionalisme yang tidak cerdas. Sikap curiga berlebihan terhadap bangsa lain yang membuat suatu bangsa ingin menghancurkan bangsa lain.Demikian juga sikap eksklusivisme bangsa akan membuat penilaian yang merendahkan bangsa lain. Akibatnya, terjadi benturan antar bangsa. Untuk Indonesia, trauma penjajahan memang bisa jadi, tidak mudah untuk menghilangkan rasa curiga terhadap bangsa lain. Namun membiarkan trauma tersebut terpelihara baik, akan merugikan Indonesia. Sikap hati-hati boleh saja dimiliki, karena dalam pergaulan antarbangsa setiap bangsa mempunyai kepentingan domestik.Hal tersebut wajar, namun tidak boleh melupakan bahwa sesungguhnya bangsa-bangsa adalah satu keluarga. Sehingga, sikap hati-hati tidak berarti menutup diri terhadap bangsa-bangsa lain, apalagi perasaan curiga yang ingin menelan bulat-bulat bangsa lain. Nasionalisme yang tidak cerdas tersebut juga bisa muncul karena ketakutan terhadap globalisasi.Memang globalisasi dapat menimbulkan ancaman komunitas yang eksklusif. Namun, seharusnya globalisasi bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Kesadaran internasionalisme yang menghargai bangsa-bangsa lain sebagai satu keluarga membuat kita mampu menarik manfaat dari perjumpaan yang ada. Semangat nasionalisme yang membawa pada persatuan bangsa-bangsa dengan tetap menghargai keragaman akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang kuat. Sebaliknya, ketidakmampuan kita untuk menghargai bangsa-bangsa lain justru akan melunturkan nasionalisme Indonesia. Tidak heran jika saat ini nasionalisme Indonesia mengalami kebangkrutan.Lunturnya internasionalisme yang disebabkan ketidakmampuan menerima bangsa-bangsa lain dapat berakibat buruk bagi Indonesia. Apalagi, jika melihat sejarah perkembangan bangsa NKRI, pada hakekatnya Indonesia lahir karena adanya penggabungan bangsa-bangsa yang ada di Nusantara.Setelah keruntuhan Majapahit ada banyak kerajaan yang muncul di Bumi Nusantara. Kerajaan-kerajaan tersebut dapat disebut sebagai bangsa-bangsa. Kemudian karena kesadaran adanya perasaan senasib sebagai bangsa yang berada dalam penjajahan Belanda, bangsa-bangsa tersebut bersatu menjadi bangsa Indonesia. Ketidakmampuan menerima internasionalisme karena kecurigaan terhadap bangsa-bangsa lain, tidak mustahil akan menimbulkan kecurigaan terhadap bangsa-bangsa yang telah melebur menjadi bangsa yang kini dikenal sebagai suku bangsa.Akibatnya, terciptalah komunalisme suku, budaya dan agama yang akhirnya akan menelan nasionalisme. Ketidakmampuan menerima semua bangsa-bangsa sebagai keluarga bukan mustahil akan mengakibatkan Indonesia tidak lagi menghargai kelompok yang berbeda sebagai satu keluarga yaitu bangsa Indonesia. Jika hal ini terjadi, disintegrasi bangsa menjadi suatu ancaman yang serius.Menyikapi tumbuhnya nasionalisme yang tidak cerdas, sudah seharusnya sebagai bangsa kita perlu mengadakan instrospeksi diri. Benarkah kita mampu menghargai bangsa-bangsa lain sebagai keluarga besar umat manusia (internasionalisme)? Jika belum, seharusnya kita belajar melihat bahwa bangsa-bangsa yang berbeda adalah juga merupakan keluarga. Kesadaran ini akan sangat mempengaruhi sikap kita dalam menghargai keberagaman yang ada di Indonesia.Kemudian kesadaran tersebut akan menjadi suatu kekuatan yang maha dasyat untuk menghancurkan segala rintangan yang menghalangi mewujudnya masyarakat Indonesia yang menyatu. Benturan-benturan yang masih terjadi sesama warga bangsa akan dapat didamaikan oleh semangat kekeluargaan tersebut. Kemudian bukan mustahil Indonesia akan dapat memainkan peran yang lebih signifikan bagi perdamaian dunia.

Dekade Kerakusan

Thursday, April 16th, 2009

Dekade Kerakusan

Binsar A. Hutabarat

Seruan pertobatan dari tokoh-tokoh agama dalam merespons bencana yang datang silih berganti, tampaknya hanya menjadi kata-kata indah yang hanya patut dirangkaikan dalam puisi serta tidak pernah mampu menyentuh relung hati banyak orang di Indonesia. Terbukti bukannya sikap solidaritas antar sesama yang ditumbuhkan, namun justru roh kerakusan yang kini kita saksikan. Setidaknya itulah yang tersirat pada fenomena hadirnya beras mengandung klorin serta produk berpengawet lainnya di masyarakat. Maraknya produk yang mengandung bahan berbahaya jangan-jangan merupakan alarm lahirnya dekade kerakusan yang tidak pernah kita impikan.

Perintah penarikan terhadap minuman yang terbukti mengandung pengawet ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tahun 2001 dan 2002 telah banyak minuman berpengawet yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran, karena mengandung bahan yang membahayakan konsumen. Herannya, perusahaan-perusahaan tidak pernah kapok untuk terus meluncurkan produk-produk minuman berpengawet yang membahayakan masyarakat. Pastilah untungnya jauh lebih besar dari kerugian yang harus mereka tanggung, meski harus menarik semua produknya dari pasaran ketika tertangkap basah. Jangan heran jika banjir produk minuman berpengawet seakan tidak pernah sepi dari tahun ketahun.

Produk berpengawet ini tidak hanya ada pada minuman yang bukan merupakan kebutuhan utama, tapi juga ada pada produk obat-obatan tradisional seperti jamu yang biasa dikonsumsi masyarakat. Produsen jamu di Cilacap tanpa merasa bersalah memproduksi jamu oplosan dengan zat-zat yang berbahaya dan dijual secara bebas. Anehnya, setiap kali produk tersebut ditarik karena kedapatan mengoplos kandungan berbahaya, produk baru akan muncul kembali dengan mengoplos barang yang sama dan semuanya memiliki izin Depkes.

Masyarakat penggemar jamu kini harus berhati-hati dalam memilih merek jamu yang akan dikonsumsi. Yang tidak mau pusing biasanya menyetop konsumsinya. Tetapi yang memiliki kantong tipis harus rela hidup dalam kekhawatiran sambil terus berusaha mendapatkan jamu bebas zat berbahaya, apalagi jika kebiasaan minum jamu itu sudah menjadi warisan turun temurun.

Masih hangat dalam ingatan kita ketika BPOM mengumumkan bahwa banyak makanan seperti tempe, tahu, baso, ikan asin, ikan basah yang beredar di pasar tenyata mengandung formalin sehingga penurunan omzet penjualan terjadi secara drastis. Muncul keluhan dari pedagang dan pengusaha, tapi tidak pernah terpikirkan oleh mereka bahwa para pedagang itu juga telah ikut andil merusak kesehatan masyarakat. Jangankan mengungkapkan permintaan maaf untuk tindakan yang tidak disengaja, mereka yang jelas-jelas dengan sadar melakukannya pun kalau mungkin berusaha berkelit sebisa mungkin untuk tidak terjerat hukum. Tampaknya roh kerakusan kapitalisme yang hanya peduli dengan untung besar mulai mengancam negeri ini.

Belum juga kekhawatiran kita hilang terhadap minuman berpengawet serta jamu dengan kandungan zat berbahaya, kini masyarakat dihebohkan dengan kandungan pemutih pakaian atau klorin pada beras yang dijual di pasar tradisional. Melonjaknya harga beras telah membuat rakyat kecil merana, tapi penderitaan tersebut kini ditambah dengan kekhawatiran adanya zat berbahaya dalam kandungan beras yang tampak putih dan menarik untuk dikonsumsi, apalagi dengan harga yang cukup murah.

Racun rupanya makin ganas ingin memangsa rakyat kecil, tapi anehnya pemerintah begitu lamban bertindak melindungi rakyat kecil dari serangan racun yang disebarkan oleh monster-monster yang mencintai rupiah. Inikah tanda lonceng kemenangan kapitalisme yang menjadi pionir lahirnya dekade kerakusan?

Tanggung Jawab Pemerintah

Keterbatasan informasi selalu menjadi alasan klasik ketika produk berbahaya dijual dengan bebas di pasaran tanpa ada tindakan tegas pemerintah. Alasan itu jugalah yang kini diajukan untuk membenarkan kelambanan pemerintah dalam bertindak terhadap peredaran beras mengandung klorin yang kini menjadi buah bibir. Padahal pemerintah wajib menjamin keamanan pangan. Kemudahan berusaha memang diperlukan untuk mendorong lajunya perekonomian Indonesia, tapi peran pemerintah dalam hal ini tidak boleh absen menjamin keamanan pangan.

Hadirnya produk berpengawet dan kini pada beras yang mengandung klorin, merupakan bukti kompetisi destruktif telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat. Realitas ini tentunya sangat memprihatinkan, karena dalam hubungan bisnis/kerja ternyata nilai-nilai etis makin menguap. Bahkan kalau boleh dikatakan tidak lagi menjadi bidang yang perlu diperhitungkan. Segala sesuatu diukur dengan jumlah uang yang mungkin untuk didapat. Karya hanya diukur dengan seberapa banyak hasil yang dapat diperoleh seseorang, tanpa peduli seberapa besar karya itu berdampak bagi orang lain. Kepuasan yang pada hakikatnya juga bisa didapat ketika seseorang membahagiakan orang lain menjadi tidak lagi populer.

Homo Homini Lupus (manusia adalah serigala atas sesamanya) itulah roh kapitalisme yang diagung-agungkan dan terus mendorong pasar bebas serta meminimalkan peran pemerintah. Padahal pasar itu sendiri digerakkan oleh manusia-manusia egois dan ingin untung sendiri, lahirlah semboyan bar-bar: siapa kuat dialah yang bertahan. Itulah yang terbaca dalam persaingan dagang yang menghalalkan produk berpengawet serta beras mengandung klorin.

Suatu anomali telah terjadi, nafsu kerakusan kini dianggap baik karena memberikan motivasi yang tinggi untuk terus menjadi kaya, ini adalah bukti kemunculan dekade kerakusan. Realitas ini akan membuat yang miskin bertambah miskin dan yang kaya terus bertambah kaya. Tidaklah mengherankan jika setengah jumlah penduduk Indonesia hidup dalam kondisi miskin dan tentunya tidak sehat, karena banyak produk murah yang mengandung racun. Itulah makanan si miskin. Herannya elite di parlemen masih sibuk saja mempersoalkan kenaikan gaji.

Sanksi Berat

Produk berpengawet mengandung racun tidak boleh lagi dianggap sebagai kelalaian atau kesalahan prosedur perusahaan untuk menepati perjanjian yang telah ditetapkan mengenai kandungan yang ada sesuai standar Departemen Kesehatan. Namun, dalam tindakan itu ada manifestasi dari nafsu keserakahan yang membahayakan. Perusahaan berusaha menggunakan modal sekecil mungkin walau harus berdusta, sehingga dapat menjual produk semurah mungkin dan sebanyak mungkin demi memenangkan persaingan, tanpa peduli pada konsumen sebagai pihak yang dikorbankan. Ganjaran dari tindakan itu haruslah merupakan sanksi yang berat.

Secara rasional Immanuel Kant berpendapat, seorang yang telah melakukan tindakan yang banyak merugikan orang lain sama saja dengan membuka dirinya untuk menerima balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Sanksi ini tentunya bukan merupakan pembalasan dendam, tetapi sebagai upaya untuk menekan kompetisi destruktif yang membahayakan serta menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan yang akan melindungi rakyat banyak.

Mudah-mudahan kita tidak lagi dihantui oleh beras dengan klorin dan produk makanan atau minuman berpengawet, sehingga orang miskin dapat memakan makanan sehat dan dapat memperbaiki kualitas hidupnya.

Penulis adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Harapan dan Absurditas HAM

Tuesday, April 14th, 2009

Harapan dan Absurditas HAM
Oleh Binsar A. Hutabarat
Deklarasi universal hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan Perserikatan bangsa-Bangsa lewat resolusi 271 A (III) tanggal 10 Desember 1948 merupakan pernyataan harapan seluruh dunia. Pantaslah jika deklarasi tersebut dianggap sebagai ideology universal dan menjadi sebuah tujuan yang harus dicapai, karena belum merupakan kenyataan.
Tanggal 10 Desember 2006 lalu, seluruh dunia akan memperingati lahirnya hak-hak asasi manusia yang ke-58. Untuk Indonesia, hari itu juga akan menjadi hari yang khusus, bukan saja karena posisi Indonesia sebagai anggota Perserikatan bangsa-Bangsa, tetapi yang terpenting Indonesia juga telah terpilih sebagai dewan HAM, dan terakhir menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lebih khusus lagi, pengakuan Indonesia terhadap deklarasi universal HAM telah dituangkan dalam undang-undang dasar 1945 hasil amademen sebagai tuntutan dari reformasi yang harus dijalankan. Secara khusus, pengakuan tersebut dituangkan secara eksplisit dalam pasal 28 UUD 1945, yang juga merupakan transformasi dari sila-sila di dalam Pancasila.
Persoalanya sekarang, apakah kata-kata indah dari nilai-nilai HAM tersebut hanya sekedar harapan indah yang tak pernah menjadi kenyataan? Ataukah kata-kata indah tersebut telah diimplementasikan dengan indah di negeri ini dan tidak lagi menjadi suatu absurditas yang kemudian akan makin dijauhi banyak orang. Tulisan ini akan berusaha mencoba mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.
HAM di Indonesia
Hak-hak asasi manusia merupakan tema besar yang menjadi buah bibir di era reformasi, dan isu inilah yang juga turut mendorong gelombang reformasi dan mampu menggulingkan kekuasaan Soeharto yang absolut selama 30 tahun.
Kecanggungan aparat keamanan dalam menangani konflik besar maupun kecil yang akhirnya meluas dan menjadi sulit diatasi terkait ketakutan melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugasnya. Akibatnya proteksi HAM di Indonesia melahirkan sesuatu yang tidak produktif yaitu pelanggaran HAM baru. Hal ini terjadi karena aparat keamanan belum familiar dengan HAM sehingga sering kali menimbulkan keragu-raguan dalam bertindak, bukan karena nilai-nilai itu memiliki kontradiktif dalam dirinya.
Isu HAM itu baru mendapatkan perhatian yang besar di era reformasi, sehingga tidak mengherankan jika sepanjang perjalan kemerdekaan Potret HAM di Indonesia baik pada masa orde lama maupun orde baru sangat memprihatinkan. Kenyataan tersebut terjadi karena nilai-nilai deklarasi universal HAM belum mendapatkan tempat yang pantas baik dalam UUD 1945, maupun undang-undang dibawahnya.
Pada masa Soekarno, HAM dianggap sebagai produk Barat yang kental dengan nilai-nilai individualisme karya kaum imprialis yang melahirkan kolonialisme. Menurut Soekarno, barat tidak mungkin menghargai HAM yang telah dilanggarnya dalam waktu cukup lama. Masa itu, di Indonesia tidak mendapat tempat dihati pemerintah.
Bagi Soekarno, HAM yang individualisme tidak cocok dengan budaya Indonesia yang bersifat komunalis, mengingat nila-nilai indivudualisme menurut Proklamator RI ini sangat berbahaya bagi keutuhan Indonesia yang sedang menghadapi rongrongan bangsa penjajah yang ingin kembali menancapkan kukunya di bumi Indonesia.
Segala sesuatu yang berbau individualisme harus ditabukan, termasuk HAM. Memang Pancasila mengakui hak-hak asasi manusia, namun transformasinya dalam undang-undang dasar dan undang-undang dibawahnya sangat minim. Pada masa itu diskriminasi agama terus terjadi. Bermula dari suatu konsesi yang melahirkan kementerian agama, kemudian agama-agama mengalami pemasungan secara khusus kelompok minoritas. Aliran kebatinan dan agama-agama suku yang dijadikan ladang misi agama-agama adalah korban yang paling merasakan diskriminasi tersebut, bahkan terus berlangsung hingga saat ini.
Penolakan Soekarno terhadap segala sesuatu yang berbau individualisme kemudian memberikan andil besar bagi lahirnya pemerintahan orde baru yang sangat despotis. Pada masa ini, agama-agama makin mengalami pemasungan, bahkan Konghucu yang pada masa orde lama diakui, pada masa orde baru tidak lagi diakui. Pemerintahan Soeharto yang otoriter yang didahului dengan lembar hitam pelanggaran hak-hak asasi manusia terus mempertontonkan kekerasan terhadap HAM.
Pada masa Soeharto agama-agama makin erat terbelenggu, bukan hanya pembatasan agama resmi, tetapi juga penolakan terhadap bidat yang didukung oleh mainstream. Belum lagi peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif, baik dalam peraturan perkawinan, SKB 2 menteri yang kini diperbaharui, Peraturan pendidikan dan lain-lain.
Pelanggaran HAM juga makin telanjang ketika kita berbicara pembangunan yang tidak seimbang antara jawa dan luar jawa, serta pengerukan hasil-hasil tambang ke kota Metropolitan dengan melestarikan kemiskinan di daerah-daerah yang hasil tambangnya melimpah. Pada era Reformasi tuntutan keseimbangan pembangunan disetujui dengan otonomi daerah sebagai alternatif. Semua kenyataan itu merupakan bukti masih suramnya potret HAM di Indonesia.

Harapan dan Absurditas.
Salah satu tenaga pendorong yang kuat dalam melahirkan reformasi adalah tuntutan diimplementasikannya HAM dalam kehidupan berbangsa. Tidaklah mengherankan jika kemudian dalam amandemen UUD 1945 nilai-nilai HAM mendapatkan tempat penting. Adanya nilai-nilai HAM universal ini tentunya menjadi harapan bagi semua orang di Indonesia untuk memperoleh proteksi HAM yang lebih baik.
Aturan hukum yang jelas tentunya menjadi panduan penting bagi evaluasi implementasi HAM di Indonesia. Harapan proteksi HAM yang lebih baik juga muncul ketika Indonesia mulai meratifikasi undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, sehingga Indonesia menjadi Negara pihak (State Parties) yang terikat dengan konvensi ICCPR.
Indonesia kini masih harus berjuang keras untuk menegakkan nilai-nilai HAM yang universal. Lihatlah kerusuhan-kerusuhan masal yang terjadi di awal reformasi dan masih terus terjadi hingga kini. Konflik di Poso belum juga terselesaikan dengan baik, konflik Ambon yang sudah mulai reda, namun kekuatiran akan terjadinya konflik masih melekat di hati dan pikiran banyak orang disana. Nyawa masih sangat mudah melayang tanpa tahu siapa yang melakukannya, kasus Munir adalah bukti dari realitas tersebut, belum lagi kasus Semanggi, Tanjung Priuk dan lain-lain.
Pengusiran terhadap kelompok-kelompok minoritas masih sering terjadi, dengan alasan penodaan agama dan umat beragama yang berbeda agama saling menghancurkan sesamanya. Selain itu, Indonesia masih menjadi tempat yang rawan konflik serta membahayakan bagi kelompok-kelompok minoritas, padahal mereka masih sesama bangsa yang memiliki hak-hak yang sama. Syukurlah korban lumpur Sidoarjo kini sudah bisa tersenyum, walaupun masih banyak pabrik dan orang-orang yang harus kehilangan pekerjaan yang masih bergulat untuk hidup.
Pembalakan liar yang memiskinkan masyarakat desa, serta gerakan anti korupsi yang tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan, semuanya itu tentu akan mendorong pada kesimpulan bahwa nilai-nilai HAM yang indah masih hanya menjadi pajangan atau sekedar slogan. Mengharapkan HAM untuk menjadi kenyataan nampaknya makin menjadi suatu absurditas. Lantas, bagaimanakah perjalanan HAM di Indonesia pada masa yang akan datang?
Nampaknya kita mesti berjuang lebih keras untuk terus menumbuhkan harapan adanya implementasi HAM di Indonesia, mudah-mudahan kita tetap bisa sabar dalam kondisi ini dan menjadi siuman, bahwa penegakkan HAM adalah perjuangan bersama semua warga bangsa. Jika kesadaran ini ada, niscaya kesadaran HAM akan menumbuhkan harapan baru serta melahirkan kenyataan-kenyataan indah tentang indahnya hidup dalam kebersamaan.
Peneliti pada Reformed Center For Religion and Society(Alumnus Institut Reformed)