Archive for February, 2009

Demonstrasi maut, Nodai Bangsa Religius

Wednesday, February 25th, 2009

Demonstrasi Maut, Nodai Bangsa Religius

Negara demokrasi yang menghargai hak-hak asasi manusia sesungguhnya tabu menjadikan siapapun tumbal bagi tujuan seseorang atau sekelompok orang. Karena itu peristiwa meninggalnya Abdul Azis Angkat, ketua DPRD Sumatera Utara dalam suatu demonstrasi anarkis baru-baru ini, bisa menjadi alarm bahwa nilai-nilai demokrasi yang menghargai Ham itu makin tergerus di negeri ini.

Ketika perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara, toleransi, jaminan pemenuhan hak-hak sipil masih menjadi barang mewah, pemerintah dalam hal ini mesti menyadari kegagalannya dalam mensosialisikan nilai-nilai demokrasi yang harus menjadi pegangan setiap warga bangsa di negeri ini.

Hasil otopsi yang melaporkan bahwa kematian Abdul Azis karena serangan jantung, tetap saja tidak bisa menghapus aib demonstrasi maut itu, apalagi ada banyak laporan bahwa sebelum kematiannya, para demonstran sempat menghujani Abdul Azis dengan pukulan bertubi-tubi, yang tidak semuanya mampu dihalangi polisi. Padahal, Abdul Azis sebelumnya juga telah menerima ancaman berkali-kali terkait jabatannya sebagai ketua DPRD Sumatera Utara.

Kegagalan polisi memfasilitasi keamanan wakil rakyat tersebut juga membuktikan kurang sigapnya pihak kepolisian dalam mengantisipasi efek negatif dari demonstrasi tersebut. Jumlah yang tak sebanding antara pihak keamanan yang berjumlah 250 orang dengan 2000 demonstran tentu saja tidak bisa menjadi alasan kegagalan polisi mengamankan gedung DPRD Sumatera Utara, simbol kedaulatan rakyat.

Massa yang datang merangsek tempat itu juga tidak terjadi secara tiba-tiba. Pihak kepolisian mestinya tahu bagaimana melindungi Abdul Azis dari serangan massa, sebagaimana harapan semua anggota DPRD yang sedang mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Apalagi, demonstrasi menuntut disahkannya pembentukan provinsi Tapanuli itu bukan hal yang baru, dan telah terjadi berkali-kali.

Bangsa religius

Demonstrasi anarkis sebagaimana dipertontonkan di Sumatera Utara jelas bertentangan dengan demokrasi di Indonesia yang menghargai HAM dan memposisikan agama pada tempat yang terhormat. Sila ketuhanan yang maha esa yang menjiwai semua sila-sila lain dalam Pancasila secara eksplisit menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bersifat ketuhanan, suatu demokrasi yang diamalkan oleh orang-orang yang religius, karena Indonesia adalah bangsa yang religius, dan demonstrasi yang menelan nyawa ketua DPRD sumut itu adalah noda bagi bangsa Indonesia yang religius.

Di negeri ini tak ada satu agama pun yang mentolerir kekerasan, sebab itu tindakan kekerasan dalam bentuk apapun jelas tidak sesuai dengan substansi demokrasi Indonesia, pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya mampu bertindak tegas terhadap demonstrasi yang anarkis, karena demonstrasi yang bersifat anarkis merupakan tindak kriminal yang ilegal. Tindakan tegas pihak kepolisian tentunya akan membuat jera siapapun yang berupaya melakukan demonstrasi anarkis yang akan menodai perjalanan mewujudkan demokrasi ditengah bangsa ini.

Supremasi hukum

Terkait dengan pembentukan suatu provinsi baru, sebagaimana diusulkan panitia pembentukan provinsi Tapanuli, itu sudah memiliki aturan. Apabila aturan yang ditetapkan tidak memuaskan, jalur hukum mesti jadi pilihan serta menghindari cara-cara kekerasan. Pemekaran daerah mestinya tidak boleh lahir karena pembangkangan individu atau sekelompok orang tertentu, tetapi harus menjunjung supremasi hukum.

Panitia pembentukan provinsi Sumatera Utara boleh saja menyuarakan ketidakpuasan atas pembahasan yang tak kunjung selesai mengenai usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, namun tetap saja mesti menghargai rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya sessuai hukum yang berlaku. Pembentukan provinsi Tapanuli yang telah digagas sejak tahun 1998, dalam arti memiliki rentang waktu yang panjang tetap tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan cara-cara kekerasan dengan melabrak hukum yang berlaku.

Pembentukan provinsi baru mestinya lebih mengedepankan pemenuhan aturan yang berlaku bukannya menggunakan kekerasan demi memaksakan keinginan pribadi atau kelompok tertentu, karena pemerintahan dalam suatu provinsi baru tidak tergantung pada orang tertentu, atau keinginan sekelompok orang tertentu, melainkan mesti ditegakkan sesuai asas hukum yang berlaku, serta memenuhi asas keadilan dan kesamaan untuk semua individu.

Pemaksaan pembentukan suatu daerah baru yang mengabaikan aturan hukum berlaku bukan saja berbahaya bagi penegakkan supremasi hukum, tetapi juga mengandaikan kehadiran pemerintahan otoriter yang bertentangan dengan negara yang bersifat demokrasi. Kehadirannya provinsi tersebut mesti memenuhi landasan hukum yang adil, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan hanya oleh karena itulah kehadiran pemerintahan daerah baru bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Butuh perjuangan

Raibnya penghormatan terhadap otoritas wakil rakyat dan pejabat terpilih yang mewakili berbagai aliran dan komposisi sosial masyarakat sebagaimana terjadi dalam peristiwa aksi anarkis itu tentu saja menjadi noda memalukan bagi perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis.

Untuk melahirkan demokrasi di negeri ini sudah banyak korban yang bertumbangan. Runtuhnya pemerintahan orde baru yang absolutis dengan mahasiswa sebagai motornya juga telah menelan korban di pihak mahasiswa. Pengorbanan banyak orang itulah yang memungkinkan Indonesia dapat menikmati hidup dalam iklim demokrasi, meski baru secara prosedural.

Demokrasi substansial memang masih butuh perjuangan yang tak pernah mengenal kata berhenti. Namun, transisi demokrasi yang sedang dijalani oleh bangsa ini sepatutnya tak lagi memerlukan cucuran darah warga bangsa ini, cukuplah biaya mahal pilkada di beberapa daerah yang telah menguras uang rakyat, dan biaya mahal pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Jika semua rakyat di negeri ini memiliki komitmenyang kuat untuk berpegang pada konstitusi, maka perjuangan mewujudkan nilai-nilai mulia demokrasi itu tentu akan dapat tercapai, dan itu butuh perjuangan semua orang di negeri ini.

Binsar Antoni Hutabarat,

Tuesday, February 24th, 2009

Cara Cerdas Turunkan Angka Golput

Binsar A Hutabarat

Pemilu membutuhkan partisipasi aktif dari semua warga negara untuk bersama-sama membangun negara menjadi lebih baik dan demokratis. Oleh karena itu, partai politik (parpol) memiliki peran strategis untuk mendorong partisipasi rakyat dalam pemilu. Apabila parpol mampu menyuarakan hati nurani rakyat maka pemilu akan menjadi pesta demokrasi yang dinanti-nantikan rakyat untuk terciptanya perubahan yang lebih baik dengan cara damai.

Menjelang Pemilu 2009, sebagaimana pemilu sebelumnya, kekhawatiran terhadap membengkaknya golongan putih atau golput masih saja ada. Bahkan, kekhawatiran itu makin kuat. Hal itu wajar saja meskipun Pemilu 2004 berjalan baik, menjadi kebanggaan rakyat Indonesia, serta dipuji bangsa-bangsa lain.

Pemilu 2004 sesungguhnya dimenangi oleh golput. Pada saat itu jumlah golput tercatat sekitar 34 juta orang, Partai Golkar, pemenang pemilu saat itu, hanya mendapatkan suara 24 juta, jauh di bawah golput.

Pada beberapa pemilihan kepala daerah, baru-baru ini, jumlah golput meningkat tajam, bahkan melebihi jumlah yang memilih, Pilkada Banten mencatat 40 persen golput. Pilkada Jawa Barat mencatatkan angka golput lebih dari 33 persen, Pilkada DKI Jakarta 35 persen, Pilkada Kepulauan Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa tengah golput mencapi 69 persen.

Ditemukannya selebaran-selebaran untuk mendukung golput pada Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur tentu saja bisa menggelembungkan golput. Selebaran-selebaran itu bisa jadi akan lebih banyak beredar pada masa kampanye Pemilu 2009 yang dimulai 12 Juli 2008, sekaligus juga bisa mempengaruhi sukses tidaknya pemilu. Oleh karena itu, kita membutuhkan cara cerdas menurunkan angka golput.

Fenomena golput bukan hal baru. Itu sudah ada sejak pemilu pertama di republik ini, yakni 1955. Pada masa itu, golput diartikan sebagai akibat ketidaktahuan masyarakat tentang pemilu, biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Namun, untuk menentukan angka golput tidak mudah, karena biasanya, suara tidak sah juga dikelompokkan se- bagai golput.

Pada era Orde Baru golput lebih diartikan sebagai sebuah gerakan moral, sebagai tindakan protes terhadap sistem yang diterapkan saat itu. Pada 1971, sebulan sebelum pemilu, Arief Budiman dengan didampingi aktivis mahasiswa dan pemuda memproklamirkan gerakan moral yang dinamakan golput. Sebanyak 34 eksponen ditahan penguasa pada waktu itu, dan golput pun diharamkan. Wacana golput kembali menjadi isu hangat menjelang Pemilu 2004.

Sebab atau Akibat

Hak dalam ilmu hukum adalah peranan seseorang yang mempunyai sifat fakultatif. Artinya boleh dilaksanakan boleh juga tidak dilaksanakan (lihat, Ensiklopedi Nasional Indonesia). Untuk melaksanakan hak ini maka kepada individu di- berikan perlindungan agar setiap individu bebas untuk melaksanakan haknya atau tidak.

Jika kita kaitkan dengan “hak memilih” maka itu berarti setiap individu bebas untuk memilih atau tidak memilih. Setiap individu bebas untuk memilih partai apa yang dia dambakan dan bebas untuk tidak memilih satu pun partai.

Tepatlah apa yang pernah dikatakan oleh Nurcholis Madjid, kalau golput betul-betul dilarang itu melanggar demokrasi karena tidak memilih itu hak setiap orang. Pemilu itu bukan kewajiban. Memang di Australia pemilu adalah kewajiban, tapi banyak negara yang tidak mewajibkannya. Misalnya, Amerika serikat, demikian juga dengan Indonesia.

Berdasarkan fenomena kehadiran golput dan konsepsi dari hak, dapat dipahami bahwa golput adalah akibat bukan sebab. Jika wacana golput kembali merebak menjelang Pemilu 2009 berarti ada penyebabnya. Ini juga telah diperingatkan oleh Salahuddin Wahid, “Kalau partai politik masih meneruskan perilakunya yang lebih mementingkan parpol dan para tokohnya, jangan heran kalau angka golput akan sangat tinggi.” Apalagi dengan makin benderangnya dekadensi moral yang kian sering dipertontonkan anggota DPR (legislatif), Kejaksaan Agung (yudikatif), dan pemerintah (eksekutif), jumlah golput dikhawatirkan meningkat.

Mengingat golput adalah akibat bukan sebab, maka jalan mudah untuk menekan angka golput bukan mendiskreditkannya. Apalagi menganggapnya sebagai sumber kekacauan, karena golput pada awal kehadirannya di negeri ini adalah sebuah gerakan moral.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai orang menjadi golput karena paksaan. Itu merupakan pelanggaran dan bisa dikategorikan sebagai usaha untuk menggagalkan pemilu. Menganjurkan golput atau mengkondisikan seseorang untuk menjadi golput juga sulit dibuktikan.

Ketika reformasi bergulir rakyat makin mengetahui bahwa hak memilih dijamin oleh hukum. Ada harapan untuk terlibat dalam usaha pembangunan bangsa dengan cara memilih pemimpin-pemimpin yang propembaruan. Oleh karena itu, pemilu di era reformasi menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, sepuluh tahun reformasi telah bergulir dan dua pemilu yang dianggap sukses telah berlangsung di negeri ini. Perubahan belum juga kunjung terjadi. Pemimpin lebih takut pada partai politik dibandingkan dengan menjalankan amanat rakyat. Itulah yang membuat menggelembungnya angka golput.

Pemerintah dan pemimpin partai mesti hati-hati, jangan sampai mencontoh pemerintahan Orde Baru yang represif terhadap golput, karena bisa menjadikan golput sebagai patriotisme politik. Sebaliknya, pemerintah dan partai-partai politik mesti meningkatkan kinerja, khususnya dalam menyejahterakan rakyat yang kini sedang panik dengan mahalnya harga energi dan bahan pangan.

Penulis adalah peneliti pada Reformed Center For Religion and Society (RCRS)

Tuesday, February 24th, 2009

Fobia Hegemoni Agama

Dalam Negara Pancasila, agama memiliki kedudukan yang terhormat, yaitu sebagai landasan moral, etik bangsa. Karena itu, kontribusi agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini adalah suatu keniscayaan. Indonesia bukan negara sekular yang memposisikan agama hanya pada ruang privat agama. Tapi, mengapa seberkas draft yang masih berupa usulan dari tokoh-tokoh agama di Manokwari dan belum juga rampung menjadi raperda itu menyulut reaksi luas, bahkan pernah terjadi demo oleh sekelompok orang yang menuntut dibatalkannya Raperda Kota Injil yang belum pernah ada itu, setidaknya itulah yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda Manokwari) dalam wawancara dengan penulis.

Yang lebih menarik lagi adalah reaksi terhadap usulan yang belum juga rampung menjadi raperda itu gaungnya lebih terdengar keras di luar kota Manokwari, Papua Barat, juga Papua secara keseluruhan. Timbul pertanyaan, apakah dalam alam demokrasi yang sedang bergulir ini hegemoni agama telah demikian menakutkan sehingga apapun yang berhubungan dengan agama sangat mudah menyulut reaksi keras. Lantas bagaimana agama-agama yang beragam itu dapat memberi kontribusi positifnya jika mesti berhadapan dengan aneka kecurigaan yang berlebihan itu.

Berawal dari otonomi khusus

Ditetapkannya UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus untuk Papua mengantarkan masyarakat Papua pada sebuah pertanyaan besar, apakah sesungguhnya yang mejadi kehususan Papua. Untuk menjawab pertanyaan besar tersebut diadakanlah Seminar dan loka karya di kota Manokwari, 1-2 Februari 2007, yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Departemen Agama (depag), Pimpinan gereja-gereja di Manokwari, tokoh adat, organisasi perempuan, organisasi pemuda. Kemudian, pada pertemuan tersebut dicetuskanlah kekhususan dari Papua, khususnya tentang jati diri dari Manokwari sebagai Kota Injil.

Dalam tulisannya yang berjudul “Nilai-nilai Kebudayaan Lokal Pendukung Gagasan Manokwari Kota Injil,” Dr. j.R. Mansoben menjelaskan, Orang Papua mengakui bahwa Injil telah mempersatukan orang Papua yang mulanya saling hidup dalam kecurigaan dan peperangan,” Keberadaan Manokwari sebagai pintu gerbang Injil bagi Papua disepakati sebagai suatu kekhususan. Bukanlah sesuatu yang aneh jika kemudian Kota Manokwari yang disebut Kota Buah (kota buah-buahan) mendapat julukan “Kota Injil” dan itu bukanlah sesuatu yang baru, karena pengakuan itu telah ada dalam masyarakat Manokwari, karena terkait dengan peristiwa histories masuknya Injil di pulau Mansinam pada 5 Februari 1855, yang setiap tahun dirayakan oleh masyarakat Papua.

Dengan digulirkannya otonomi khusus untuk Papua, menurut Mansoben, sudah semestinya perlindungan terhadap hak-hak dasar orang Papua yang tercermin dalam bentuk kebebasan orang Papua untuk memilih dan menjalankan ajaran agama yang diyakininya, tanpa ada penekanan dari pihak manapaun; dan perlindungan terhadap nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat orang Papua”, untuk diperlukan payung hukum. Jadi proteksi yang coba diusulkan bukanlah didorong oleh semangat pengekangan kebebasan, sebaliknya untuk maksimalisasi pemenuhan kebebasan semua komunitas yang ada.

Kita tentu setuju, kehadiran hukum tidaklah boleh dimaknai sebagai pembatasan kebebasan, sebaliknya hukum justru menjaga, melindungi semua individu untuk dapat menikmati kebebasannya secara maksimal. Hanya saja, yang kemudian menjadi persoalan adalah, apakah hukum yang dihadirkan itu telah menjadi konsensus bersama atau tidak. Dan apakah dalam usaha itu ada partisipasi aktif semua pihak.

Solusi Damai

Menurut tokoh-tokoh agama Kristen Manokwari, raperda kota injil yang akan disusun itu jauh dari semangat diskriminatif, karena Injil pada hakikatnya bersifat universal dan tak memiliki semangat diskriminatif. Meski diakui, sebagai suatu usulan yang berasal dari persfektif tertentu bisa saja dimengerti secara berbeda, tapi itu tentu akan dibicarakan dengan agama-agama lainnya, untuk kemudian mengambil sintesa yang berisi nilai-nilai kebaikan bersama yang universal.

Menurut mereka adanya aturan yang memproteksi umat kristiani tidak boleh diartikan melulu sebagai tindakan diskriminatif, karena itu juga secara bersamaan memberikan proteksi terhadap agama-agama lainnya. Ini bisa diartikan bahwa hukum memberikan perlindungan yang sama, hanya saja usulannya berasal dari komunitas Kristen.

Misalnya saja perihal penghentian kegiatan public pada hari minggu. Bagi orang luar kota Manokwari itu merupakan pembelengguan kebebasan manusia, namun, bagi mereka yang berada di kota Manokwari usulan itu ditanggapi biasa, apalagi ada fleksibilitas yang kemudian dilontarkan, misalnya penghentian kegiatan public itu hanya berlaku sampai jam 12 siang, waktu dimana gereja-gereja telah selesai menjalankan ibadah minggu.

Penghentian kegiatan publik pada hari minggu itu sendiri didasarkan adanya gangguan terhadap ibadah Kristen disana. Khususnya ketika kapal penumpang bersandar pada hari minggu di kota kecil seperti Manokwari. Kehadiran kapal laut yang menurunkan penumpang dalam jumlah yang banyak itu tentu saja menggoda umat Kristiani yang akan beribadah, khususnya pengemudi kendaraan bermotor. Demi mengais rejeki, tidak jarang umat Kristiani lebih memilih mengais rupiah dibandingkan beribadah pada hari minggu, padahal jika kapal itu bersandar pada hari lain, tak ada pihak yang dirugikan, jadi penghentian kegiatan public di Manokwari pada hakikatnya terkait bagaimana menjaga ketertiban di dalam masyarakat tanpa mendiskriminasi pihak lain, dan itu hanya berlaku untuk umat kristiani, tidak untuk semua orang. Demikian juga usulan-usulan lainnya.

Fobia hegemoni agama

Kuatnya penolakan terhadap usulan yang belum juga rampung menjadi “Raperda Kota Injil”tampaknya terkait dengan fobia hegemoni agama. Hadirnya perda-perda yang bernafaskan agama yang bersifat diskriminatif, meski kehadirannya diklaim secara demokratis adalah bukti masih kuatnya semangat hegemoni agama. Bukan mustahil banyak individu atau kelompok yang dengan keras melakukan penolakan sebenarnya tak pernah tahu apa sesungguhnya yang terjadi dalam proses tersebut.

Fakta kehadiran perda-perda bernuansa agama yang diskriminatif ternyata telah menimbulkan Fobia hegemoni agama di negeri ini. Itu tentu saja tidak produktif, karena akan kembali melemparkan agama pada ruang privat agama dan melahirkan radikalisme agama. Keterbukaan dan kesediaan mendengar adalah kunci untuk mencari titik temu. Apalagi jika kita mengakui bahwa pada setiap agama terdapat misi perdamaian.

Binsar A. Hutabarat, M.C.S

Peneliti pada Reformed Center for Religion