Demonstrasi Maut, Nodai Bangsa Religius
Negara demokrasi yang menghargai hak-hak asasi manusia sesungguhnya tabu menjadikan siapapun tumbal bagi tujuan seseorang atau sekelompok orang. Karena itu peristiwa meninggalnya Abdul Azis Angkat, ketua DPRD Sumatera Utara dalam suatu demonstrasi anarkis baru-baru ini, bisa menjadi alarm bahwa nilai-nilai demokrasi yang menghargai Ham itu makin tergerus di negeri ini.
Ketika perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara, toleransi, jaminan pemenuhan hak-hak sipil masih menjadi barang mewah, pemerintah dalam hal ini mesti menyadari kegagalannya dalam mensosialisikan nilai-nilai demokrasi yang harus menjadi pegangan setiap warga bangsa di negeri ini.
Hasil otopsi yang melaporkan bahwa kematian Abdul Azis karena serangan jantung, tetap saja tidak bisa menghapus aib demonstrasi maut itu, apalagi ada banyak laporan bahwa sebelum kematiannya, para demonstran sempat menghujani Abdul Azis dengan pukulan bertubi-tubi, yang tidak semuanya mampu dihalangi polisi. Padahal, Abdul Azis sebelumnya juga telah menerima ancaman berkali-kali terkait jabatannya sebagai ketua DPRD Sumatera Utara.
Kegagalan polisi memfasilitasi keamanan wakil rakyat tersebut juga membuktikan kurang sigapnya pihak kepolisian dalam mengantisipasi efek negatif dari demonstrasi tersebut. Jumlah yang tak sebanding antara pihak keamanan yang berjumlah 250 orang dengan 2000 demonstran tentu saja tidak bisa menjadi alasan kegagalan polisi mengamankan gedung DPRD Sumatera Utara, simbol kedaulatan rakyat.
Massa yang datang merangsek tempat itu juga tidak terjadi secara tiba-tiba. Pihak kepolisian mestinya tahu bagaimana melindungi Abdul Azis dari serangan massa, sebagaimana harapan semua anggota DPRD yang sedang mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Apalagi, demonstrasi menuntut disahkannya pembentukan provinsi Tapanuli itu bukan hal yang baru, dan telah terjadi berkali-kali.
Bangsa religius
Demonstrasi anarkis sebagaimana dipertontonkan di Sumatera Utara jelas bertentangan dengan demokrasi di Indonesia yang menghargai HAM dan memposisikan agama pada tempat yang terhormat. Sila ketuhanan yang maha esa yang menjiwai semua sila-sila lain dalam Pancasila secara eksplisit menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bersifat ketuhanan, suatu demokrasi yang diamalkan oleh orang-orang yang religius, karena Indonesia adalah bangsa yang religius, dan demonstrasi yang menelan nyawa ketua DPRD sumut itu adalah noda bagi bangsa Indonesia yang religius.
Di negeri ini tak ada satu agama pun yang mentolerir kekerasan, sebab itu tindakan kekerasan dalam bentuk apapun jelas tidak sesuai dengan substansi demokrasi Indonesia, pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya mampu bertindak tegas terhadap demonstrasi yang anarkis, karena demonstrasi yang bersifat anarkis merupakan tindak kriminal yang ilegal. Tindakan tegas pihak kepolisian tentunya akan membuat jera siapapun yang berupaya melakukan demonstrasi anarkis yang akan menodai perjalanan mewujudkan demokrasi ditengah bangsa ini.
Supremasi hukum
Terkait dengan pembentukan suatu provinsi baru, sebagaimana diusulkan panitia pembentukan provinsi Tapanuli, itu sudah memiliki aturan. Apabila aturan yang ditetapkan tidak memuaskan, jalur hukum mesti jadi pilihan serta menghindari cara-cara kekerasan. Pemekaran daerah mestinya tidak boleh lahir karena pembangkangan individu atau sekelompok orang tertentu, tetapi harus menjunjung supremasi hukum.
Panitia pembentukan provinsi Sumatera Utara boleh saja menyuarakan ketidakpuasan atas pembahasan yang tak kunjung selesai mengenai usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, namun tetap saja mesti menghargai rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya sessuai hukum yang berlaku. Pembentukan provinsi Tapanuli yang telah digagas sejak tahun 1998, dalam arti memiliki rentang waktu yang panjang tetap tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan cara-cara kekerasan dengan melabrak hukum yang berlaku.
Pembentukan provinsi baru mestinya lebih mengedepankan pemenuhan aturan yang berlaku bukannya menggunakan kekerasan demi memaksakan keinginan pribadi atau kelompok tertentu, karena pemerintahan dalam suatu provinsi baru tidak tergantung pada orang tertentu, atau keinginan sekelompok orang tertentu, melainkan mesti ditegakkan sesuai asas hukum yang berlaku, serta memenuhi asas keadilan dan kesamaan untuk semua individu.
Pemaksaan pembentukan suatu daerah baru yang mengabaikan aturan hukum berlaku bukan saja berbahaya bagi penegakkan supremasi hukum, tetapi juga mengandaikan kehadiran pemerintahan otoriter yang bertentangan dengan negara yang bersifat demokrasi. Kehadirannya provinsi tersebut mesti memenuhi landasan hukum yang adil, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan hanya oleh karena itulah kehadiran pemerintahan daerah baru bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Butuh perjuangan
Raibnya penghormatan terhadap otoritas wakil rakyat dan pejabat terpilih yang mewakili berbagai aliran dan komposisi sosial masyarakat sebagaimana terjadi dalam peristiwa aksi anarkis itu tentu saja menjadi noda memalukan bagi perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis.
Untuk melahirkan demokrasi di negeri ini sudah banyak korban yang bertumbangan. Runtuhnya pemerintahan orde baru yang absolutis dengan mahasiswa sebagai motornya juga telah menelan korban di pihak mahasiswa. Pengorbanan banyak orang itulah yang memungkinkan Indonesia dapat menikmati hidup dalam iklim demokrasi, meski baru secara prosedural.
Demokrasi substansial memang masih butuh perjuangan yang tak pernah mengenal kata berhenti. Namun, transisi demokrasi yang sedang dijalani oleh bangsa ini sepatutnya tak lagi memerlukan cucuran darah warga bangsa ini, cukuplah biaya mahal pilkada di beberapa daerah yang telah menguras uang rakyat, dan biaya mahal pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Jika semua rakyat di negeri ini memiliki komitmenyang kuat untuk berpegang pada konstitusi, maka perjuangan mewujudkan nilai-nilai mulia demokrasi itu tentu akan dapat tercapai, dan itu butuh perjuangan semua orang di negeri ini.
Binsar Antoni Hutabarat,








