Hukum, Peta Keadilan

February 23rd, 2010

Hukum, Peta Keadilan

Hukum di negeri ini masih jauh dari keadilan. Hukum hanya galak kepada mereka yang miskin dan tak punya kekuasaan, itulah yang kini terpampang dalam berbagai media massa yang melaporkan ketidak sesuaian hukum dengan keadilan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Anak Pria, Tangerang Banten, Selasa (16/2/2010) mengakui bahwa rasa keadilan kerap terusik dalam praktik penegakkan hukum karena disamaratakannya hukuman atas tindak pidana tertentu, seperti pencurian yang dilakukan orang dewasa dan anak-anak. Demikian pula ketika pencurian dilakukan karena seseorang amat sangat miskin dan seseorang yang sebenarnya tidak berkekurangan.

Kejadian terkini tentang hukum yang tidak sesuai dengan keadilan itu menimpa Aspuri, seorang pemuda berusia 18 tahun yang tak pernah menyangka akibat memungut sehelai kaus bekas yang kotor di pagar rumah Dewi di kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Oktober 2009, di vonis bersalah dengan hukuman penjara 3 bulam 5 hari.

Di pengadilan Batang empat pencuri randu senilai Rp. 12.000,- diganjar hukuman 24 hari. Kholil (41) dan Basar (40) warga lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame keduanya dibawa kemeja hijau karena mencuri 1 buah semangka. Seorang nenek berumur 55 tahun dituntut jaksa hukuman 6 bulan atas tuduhan mencuri 3 biji kakao yang sudah jatuh ke tanah milik PT Rumpun Sari Antan IV (RSA) di Banyumas , Jawa tengah. Meskipun akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada si nenek, tanpa harus menjalani kurungan penjara.

Nasib malang juga menimpa seorang anak berusia 8 tahun yang diajukan ke pengadilan oleh polisi yang berpangkat Komisaris (Kompol) lantaran karena lebah yang dipegangnya menyengat pipi teman bermainnya yang adalah anak pejabat, kejadian ini menambah daftar panjang kinerja buruk Polisi di lapangan.

Ironisnya, fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan keadilan itu seperti fenomena gunung es, yang terkuak hanya sejumlah kecil kasus, dan sebagian besar kasus tentang ketidakadilan hukum itu tidak pernah terkuak, apalagi menjadi berita pada media-media massa. Ini jelas merupakan ancaman bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

Peta keadilan

Hukum yang ber-keadilan harusnya menempatkan semua orang sama dihadapan hukum (equal for all). Hukum harus keras bukan hanya untuk mereka yang miskin dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang kaya dan kuat. Hukum yang tegas pada semua orang ini bukan hanya menguntungkan mereka yang lemah, tetapi juga menguntungkan semua pihak termasuk mereka yang kuat.

Hukum yang tegas akan menguntungkan yang kuat karena itu akan menolong yang kuat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan, ini akan menolong yang kuat terhindar dari sikap sewenang-wenang, dengan mengabaikan mereka yang lemah. Jadi, hukum sesungguhnya ibarat peta yang dapat membawa semua orang menuju kehidupan yang adil bagi semua. Terciptanya suatu komunitas beradab dari manusia yang beradab. Hukum adalah peta keadilan, melalui hukum semua orang dapat melihat manakah tindakan yang sesuai dengan asas keadilan dan mana yang tidak sesuai dengan asas keadilan.

Sayangnya, argumen kepastian hukum itu sering kali disalah gunakan oleh mereka yang kuat, akibatnya hukum tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang kuat untuk memaksakan kehendaknya, hukum hanya tajam bagi mereka yang lemah, sebagaimana terlihat pada pengadilan yang mempertontonkan ketidak adilan pada akhir-akhir ini.

Hukum di Indonesia ternyata bukannya menjadi peta yang menunjukkan bagaimana membangun kehidupan masyarakat yang adil untuk semua, sebaliknya malahan menjadi kendaraan kepentingan bagi yang kuat, hukum tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, itulah sebabnya hukum tidak bisa keras untuk semua, hukum menjadi tumpul bagi mereka yang kuat, dan amat tajam bagi mereka yang lemah.

Implementasi hukum di Indonesia sesungguhnya membenarkan apa yang dikatakan oleh Trasymachus, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” Hukum adalah kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang kuat. Jika yang adil disamakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum. Parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesui dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.

Realitas hukum yang seperti itu sama saja dengan membenarkan apa yang dipromosikan Machiavelli dalam The Prince yang menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum yang menyatakan bahwa tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hukum di Indonesia tampaknya telah dikuasai semangat Machiavelli yang menjadikan hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan, bahkan menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekerasan.

Pemerintahan yang kuat

Untuk menegakkan hukum diperlukan penguasa yang kuat, meminjam istilah Thommas Hobbes, Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong (Leviathan XVIII) Untuk penegakkan hukum diperlukan pemerintahan yang kuat untuk dapat memaksakan hukum bagi semua, baik untuk mereka yang lemah dan mereka yang kuat. Namun, tetap saja hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan pemerintahan yang kuat karena itu sama saja mengabaikan tujuan pokok hukum yang pada dasarnya adalah mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu dan solidaritas.

Kita tentu setuju bahwa manusia diciptakan oleh yang maha kuasa, dan yang maha adil, lantaran itulah sewajarnya seluruh tatanan dunia ini mempertunjukan keadilan sang pencipta. Keadilan semestinya mengalir dari sang pencipta kepada semua ciptaan, dan semua manusia dituntut untuk melaksanakan keadilan. Pada sisi yang lain kita tentu juga tahu bahwa keadilan menjadi kebutuhan setiap manusia. Maka dengan demikian jelaslah penegakkan keadilan sejalan dengan kebutuhan bersama semua manusia, karena semua ciptaan membutuhkan hukum yang sejalan dengan keadilan untuk tetap eksis. Jadi, suatu pemerintahan yang kuat merupakan hamba rakyat dalam menegakkan keadilan yang menjadi tuntutan rakyat. Pemerintahan yang kuat juga dibutuhkan untuk maksimalisai fungsi hukum sebagai peta keadilan, bukannya kendaraan kepentingan yang kuat.

Binsar A. Hutabarat

Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Dekadensi Moral dan Cacat Pendidikan

January 28th, 2010

Detail | Back

ZOOM2010-01-25

Dekadensi Moral dan Cacat Pendidikan
Binsar Antoni Hutabarat
indonesia dikenal memiliki karakter kuat sebelum zaman kemerdekaan, tatkala mencapai kemerdekaan, dan saat mempertahankan kemerdekaan. Sekarang otot karakter masyarakat Indonesia tidak sekuat pada masa lalu, sangat lembek.

Kian melembeknya otot-otot karakter bangsa Indonesia ini tentu saja menjadi kabar buruk, karena itu berarti kehidupan berbangsa sedang berada dalam kemunduran. Itulah sebabnya, mengapa disintegrasi bangsa kini menjadi persoalan krusial yang terbaca dari konflik-konflik mudah meledak di berbagai daerah apalagi jika berhubungan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Masih tingginya tingkat korupsi di Indonesia, disusul dengan upaya pelemahan KPK, bergentayangannya makelar kasus, belum selesainya kasus Bank Century, perlakuan diskriminatif dalam penjara yang menjadi buah bibir, penculikan bayi yang melibatkan petugas rumah sakit dan puskesmas, semakin memberi peneguhan bahwa otot karakter bangsa ini dalam kondisi yang amat lembek. Keburukan menjadi sesuatu yang biasa dan nilai-nilai kebaikan telah menjadi barang mewah di negeri ini.

Dekadensi moral yang terjadi di negeri ini harus diakui merupakan potret adanya cacat dalam pendidikan kita. Ironisnya, pemerintah masih saja bersikukuh untuk menyelenggarakan ujian nasional yang tak memiliki saham penting untuk menguatkan karakter bangsa.

Bahkan, mengalami penolakan karena terbukti merangsang siswa dan guru yang merasa terpojok untuk menghalalkan mencontek demi suatu keberhasilan, baik untuk kelulusan atau nama baik sekolah.

Cacat Pendidikan

Pendidikan Indonesia saat ini lebih mengedepankan penguasaan aspek keilmuan, kecerdasan dan mengabaikan pendidikan karakter. Pendidikan moral, seperti pendidikan Moral Pancasila memang ada, namun, pengetahuan tentang kaidah moral yang didapatkan dalam pendidikan moral atau etika di sekolah-sekolah saat ini seperti apa yang dikatakan Marvin Berkowitz (1998), kebanyakan tidak pernah memperhatikan bagaimana pendidikan itu dapat berdampak terhadap perilaku seseorang. Itulah cacat terbesar pendidikan kita sehingga pendidikan gagal untuk menghadirkan bangsa yang berkarakter kuat, dan akhirnya berdampak dan turut memberikan saham terhadap dekadensi moral yang amat memprihatinkan.

Pendidikan seharusnya mampu menghadirkan generasi yang berkarakter kuat, karena manusia sesungguhnya dapat dididik, manusia adalah animal seducandum artinya, manusia ialah binatang yang harus dan dapat dididik. Dengan tepat Aristoteles mengatakan, sebuah masyarakat yang budayanya tidak memperhatikan pentingnya mendidik good habits (melakukan kebiasaan berbuat baik), akan menjadi masyarakat yang terbiasa dengan kebiasaan buruk.

Karakter adalah istilah yang diambil dari bahasa Yunani yang berarti “menandai”, yaitu menandai tindakan atau tingkah laku seseorang. Jadi, seseorang disebut berkarakter bila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah moral. Karena itu, untuk menghadirkan bangsa yang bermoral, masyarakat perlu mendapatkan pendidikan karakter sejak masa kecil mereka, sebagaimana dikatakan Thomas Lickona (1991), pendidikan karakter adalah pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti, yang hasilnya terlihat dalam tindakan nyata seseorang, yaitu tingkah laku yang baik, jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, kerja keras.

Pendidikan Indonesia yang mengutamakan penguasaan aspek keilmuan, kecerdasan dan mengabaikan pendidikan karakter harus segera dibenahi. Manusia memerlukan pendidikan karakter untuk tampil sebagai pribadi-pribadi yang berkarakter kuat, jika tidak, dekadensi moral akan terus terjadi. Untuk memiliki karakter atau budi pekerti yang baik itu perlu adanya latihan yang serius (askese). Manusia memang memiliki karakter bawaan, namun itu tidak berarti bahwa karakter itu tak dapat diubah. Perubahan karakter mengandaikan suatu perjuangan yang berat, suatu latihan terus-menerus untuk menghidupi nilai-nilai yang baik, berbeda dengan kebiasaan buruk..

Kita tentu setuju melakukan kebiasaan berbuat baik itu sukar, meski dorongan kebaikan memang ada, tetapi jika dorongan-dorongan yang tidak baik itu dibiarkan saja, maka keinginan yang baik dengan mudah didesak. Kecenderungan-kecenderungan ke arah yang tidak baik berkembang beraksi semaunya, kekacauanlah yang terjadi. Semua agama tentu setuju, jadi apa manusia itu, sebetulnya tergantung pada bagaimana manusia itu mengkonstruksi diri sendiri, yang baik dikembangkan, yang jelek dikurangi atau dihilangkan.

Karakter yang baik lebih patut dipuji daripada bakat yang luar biasa, karena bakat adalah anugerah, sedang karakter yang baik tidak dianugerahkan, karakter yang baik lahir dari latihan dan perjuangan yang keras. Otot karakter kita akan menjadi lembek apabila tidak pernah dilatih, dan akan menjadi kuat kalau sering dilatih.

Pemerintah sudah waktunya fokus pada bagaimana memperbaiki cacat pendidikan di Indonesia yang telah mengabaikan pendidikan karakter. Pemerintah perlu memperbaiki perpustakaan sekolah untuk meningkatkan budaya baca dengan menghadirkan buku-buku bacaan berkualitas tentang budaya bangsa ini untuk mengajarkan nilai-nilai moral. Peran guru disini menjadi sangat strategis, guru patut diberikan kedudukan terhormat, termasuk juga pemenuhan kebutuhannya, bukan hanya untuk sekolah negeri, tapi juga guru-guru swasta.

Askese, latihan untuk menekan keburukan dan mempromosikan kebaikan khususnya bagi mereka yang mengemban jabatan publik akan menjadi kekuatan fenomenal untuk pembangunan karakter bangsa.

Penulis adalah peneliti di Reformed Center for Religion and Society

Pembakaran Gereja Dan tanggung Jawab Pemerintah

December 28th, 2009

ZOOM2009-12-24

Pembakaran Gereja dan Tanggung Jawab Pemerintah
Binsar A Hutabarat
Gereja Katolik St Albertus di Perumahan Harapan Indah, Bekasi, pada 18 Desember 2009, diserbu ratusan orang berjubah putih. Massa yang kesulitan membakar bangunan gereja yang belum selesai itu, kemudian melampiaskan nafsunya dengan membakar fasilitas gereja dan bedeng tempat pekerja bangunan berteduh.

Gerakan pembakaran rumah ibadah tersebut jelas-jelas dikoordinasikan. Ada king maker di balik gerakan yang melibatkan ibu dan anak-anak itu. Ada dugaan kelompok itu sudah lama beroperasi dan ada motif lain yang sesungguhnya bukan motif agama, dan simbol agama tertentu hanya siasat untuk menutuf motif tak terpuji itu. Ironisnya, pihak kepolisian tidak berani mencegahnya, dengan alasan klasik yang dikumandangkan adalah karena jumlah massa jauh lebih besar dari jumlah aparat.

Pembakaran, pengrusakan, dan penutupan rumah ibadah, baik yang sudah mengantongi izin, atau yang terbelit kesulitan pengurusan injil di negeri ini, sesungguhnya telah mencapai titik yang memprihatinkan. Pembakaran gereja juga telah mencemarkan nama Indonesia di mata dunia. Pembiaran terhadap pembakaran rumah ibadah terjadi sejak sepuluh tahun lalu, pada awal era reformasi. Di Cipayung, pada 15 Desember 1999, Yayasan Kristen Doulos menjadi sasaran amuk massa yang terorganisasi. Pada peristiwa itu seorang meninggal dunia dan belasan lainnya luka parah terkena sabetan senjata tajam.

Pihak kepolisian mengumandangkan hal yang sama, jumlah massa tak sebanding dengan jumlah aparat, sehingga tidak mampu meredam aksi massa tersebut. Alasan ini tentu saja tak rasional. Polisi seharusnya mampu mengantisipasinya karena peristiwa itu telah direncanakan sebelumnya dan diorganisasi secara baik. Jelaslah, di sana ada king maker. Ironisnya, king maker itu dapat melenggang dengan aman, karena hingga kini tak seorang pun yang tertangkap dan dijatuhi hukuman atas peristiwa tak beradab itu.

Selama pemerintah, dalam hal ini aparat kepolisian, tidak pernah serius menuntaskan kasus pembakaran rumah ibadah, kasus yang sama akan terulang, dan ini berbahaya bagi keutuhan Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah terindikasi telah melalaikan tanggung jawabnya, yakni melindungi kebebasan warganya dalam beribadah.

Preseden Buruk

Tidak tuntasnya penyelesaian kasus pembakaran rumah ibadah merupakan preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia. Pembiaran terhadap kasus tersebut melahirkan banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia. Kejadian yang menimpa STT Arastamar, sejak setahun yang lalu, merupakan bukti bahwa arogansi kekerasan yang tidak tertuntaskan itu kemudian melahirkan kekerasan baru. Hingga kini, STT tersebut belum dapat kembali ke tempat mereka, dan herannya, hal yang sama terjadi lagi, tak seorang pun provokator atau aktor di balik penyerangan STT Arastamar yang tertangkap. Padahal, tidak sedikit mahasiswa Arastamar yang terluka karena sabetan senjata tajam. Yang lebih menyedihkan adalah sebagai korban mereka bukannya mendapatkan perlindungan, sebaliknya harus mengembara, dipimpong ke sana-kemari oleh pemerintah daerah dalam usaha kembali ke kampus milik mereka.

Tuntutan penuntasan pelanggaran HAM, seperti: peristiwa Semanggi, orang hilang, dan kasus Munir, merupakan bukti bahwa tanpa adanya penuntasan pelanggaran HAM pada masa lalu, republik ini tak mungkin hidup bersama dengan baik. Kecurigaan antarumat beragama akan tumbuh dengan subur dan pada puncaknya akan melahirkan konflik.

Membiarkan individu/kelompok pelaku kekerasan bertindak semena-mena bukan hanya akan membuat supremasi hukum hanya akan menjadi mimpi yang tak pernah jadi kenyataan, tapi sama saja dengan mengoyakkan tali perekat kebersamaan. Untuk menegakkan supremasi hukum pemerintah harus menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lampau, demikian juga dengan persoalan Yayasan Doulos, STT Arastamar, Ahmadiyah, dan Gereja Katolik St Albertus.

Apabila pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warganya yang terdiskriminasikan, pemerintah yang sama juga tidak akan pernah sanggup memberikan perlindungan terhadap individu atau kelompok yang saat ini belum terdiskriminasikan, suatu saat semua warga akan menerima perlakuan yang dikriminatif dari pemerintah yang tak bertanggung jawab.

Pemerintah yang menjadi “Leviathan”, meminjam istilah Thomas Hobbes, tak pernah bisa melindungi siapa pun. Karena itu, perjuangan untuk melawan tindakan diskriminatif, arogansi individu atau kelompok harus merupakan perjuangan semua orang, bukan hanya kelompok tertentu.

Keadilan tidak pernah datang dengan sendirinya. Keadilan mesti diperjuangkan dan semua orang membutuhkan keadilan. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan secara bersama ini akan membuat siapa pun takut untuk berbuat tidak adil. Wajah kelam penegakan HAM di Indonesia, khususnya pada kasus pembakaran rumah ibadah, hanya bisa dihilangkan dengan perjuangan bersama semua rakyat Indonesia dan pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kebebasan beragama.

Penulis adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society